• Rabu, 04 Februari 2026

Peradilan Militer Bagi Dua Oknum TNI Dipastikan Akan Transparan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13.40 WIB
71

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua prajurit TNI yang terlibat dalam insiden penembakan tiga anggota Polri di arena sabung ayam di Way Kanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum melalui peradilan militer. 

Kopral Dua (Kopda) Basar didakwa atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Sementara itu, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP atas dugaan tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandar Lampung, Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (WS Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menegaskan bahwa meskipun kasus ini ditangani dalam lingkup peradilan militer, transparansi tetap dijaga. “Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada perlindungan bagi pelaku,” ujarnya. Selasa (25/3/25).

BACA JUGA: Kopda Basar Gunakan Senpi Pabrikan Modifikasi Saat Tembak Tiga Anggota Polri          

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan bahwa penyidikan oleh Detasemen Polisi Militer (Dempom) TNI masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung. Berbagai bukti, seperti rekaman video kejadian, keterangan saksi, hasil visum korban, dan uji balistik senjata, masih terus didalami guna memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh. 

Karena alasan itu, TNI dan Polri menyatakan bahwa jadwal peradilan militer terhadap kedua tersangka belum ditetapkan. Mayjen Eka menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyelesaikan penyelidikan secara mendalam sebelum melangkah ke tahap persidangan.

“Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut masih menjadi prioritas kami sebelum menentukan jadwal sidang,” katanya.

BACA JUGA: Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sidang peradilan militer nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami memastikan proses persidangan akan transparan dan hasilnya dapat diakses publik,” tambahnya. 

Kapolda Helmy juga merespons desakan keluarga korban agar proses hukum segera dituntaskan. Ia menegaskan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan keadilan bagi para korban tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. 

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengenai bagaimana transparansi peradilan militer akan diterapkan dalam menangani prajurit yang terlibat dalam tindak pidana berat. (*)