Peradilan Militer Bagi Dua Oknum TNI Dipastikan Akan Transparan
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua prajurit TNI yang terlibat dalam
insiden penembakan tiga anggota Polri di arena sabung ayam di Way Kanan telah
resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum melalui
peradilan militer.
Kopral Dua (Kopda) Basar didakwa atas tindak pidana menghilangkan nyawa
orang lain atau pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP
serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman
hukumannya adalah penjara paling lama seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis dijerat dengan Pasal
303 KUHP atas dugaan tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandar Lampung, Wakil Sementara
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (WS Danpuspomad) Mayjen TNI Eka
Wijaya Permana, menegaskan bahwa meskipun kasus ini ditangani dalam lingkup
peradilan militer, transparansi tetap dijaga. “Proses hukum akan berjalan
sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada perlindungan bagi pelaku,” ujarnya.
Selasa (25/3/25).
BACA JUGA: Kopda
Basar Gunakan Senpi Pabrikan Modifikasi Saat Tembak Tiga Anggota Polri
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan bahwa penyidikan
oleh Detasemen Polisi Militer (Dempom) TNI masih berlangsung dan belum
sepenuhnya rampung. Berbagai bukti, seperti rekaman video kejadian, keterangan
saksi, hasil visum korban, dan uji balistik senjata, masih terus didalami guna
memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Karena alasan itu, TNI dan Polri menyatakan bahwa jadwal peradilan
militer terhadap kedua tersangka belum ditetapkan. Mayjen Eka menjelaskan bahwa
saat ini fokus utama adalah menyelesaikan penyelidikan secara mendalam sebelum
melangkah ke tahap persidangan.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas. Oleh karena
itu, penyelidikan lebih lanjut masih menjadi prioritas kami sebelum menentukan
jadwal sidang,” katanya.
BACA JUGA: Selain
2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sidang peradilan militer nantinya
akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami memastikan proses persidangan akan
transparan dan hasilnya dapat diakses publik,” tambahnya.
Kapolda Helmy juga merespons desakan keluarga korban agar proses hukum
segera dituntaskan. Ia menegaskan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dengan
TNI untuk memastikan keadilan bagi para korban tanpa mengabaikan prosedur hukum
yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengenai bagaimana
transparansi peradilan militer akan diterapkan dalam menangani prajurit yang
terlibat dalam tindak pidana berat. (*)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi Usulkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda
Rabu, 04 Februari 2026 -
UIN RIL Buka Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Kuota Capai 6.000 Orang
Rabu, 04 Februari 2026 -
Sambut Imlek, Azana Lampung Luncurkan Hampers 'Lunar Fortune' Berkonsep Premium
Rabu, 04 Februari 2026 -
Mahasiswa PBI Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Inovasi Card Games dan Board Games Grammar di Ajang EXPO
Rabu, 04 Februari 2026









