Akademisi Soroti Penegakan Hukum di Kasus Penembakan Polisi: Hukuman Pelaku Harus Lebih Berat
Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Refi Meidiantama. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penembakan tiga anggota polisi di
arena sabung ayam di Way Kanan yang melibatkan seorang anggota TNI terus
menjadi perhatian publik. Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila),
Refi Meidiantama, menilai bahwa aspek hukum militer dalam kasus ini harus
diterapkan dengan cermat agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa
dimanfaatkan oleh tersangka.
Menurut Refi, penerapan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan UU Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 terhadap tersangka Kopda Basar sudah cukup relevan. Pasal
340 mengatur tentang pembunuhan berencana, yang bisa diterapkan jika terbukti
ada persiapan sebelum aksi penembakan terjadi. Sementara Pasal 338 lebih tepat
jika pembunuhan terjadi secara spontan. “Penyidik militer harus jeli melihat
unsur-unsur kejahatan dari pasal-pasal tersebut,” ujarnya. Rabu (26/3/25).
Selain itu, penggunaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dikarenakan tersangka
diduga menggunakan senjata api ilegal. Jika terbukti, ancaman hukumannya cukup
berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati. “Ini menunjukkan bahwa kasus ini
bukan sekadar pelanggaran disiplin militer, tetapi juga pelanggaran hukum
pidana yang serius,” kata Refi.
Kasus ini juga menyoroti keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal seperti
sabung ayam. Refi menjelaskan bahwa fenomena ini mencerminkan celah dalam
sistem penegakan hukum. Budaya impunitas di kalangan aparat sering kali membuat
mereka merasa kebal hukum. “Ketika aparat penegak hukum sendiri yang melanggar,
ada kecenderungan kasus seperti ini tidak ditindak tegas,” tegasnya.
Mekanisme peradilan militer sendiri memiliki beberapa perbedaan dengan
peradilan umum. Menurut Refi, anggota TNI yang diadili di pengadilan militer
masih memiliki hak banding ke Pengadilan Militer Tinggi dan kasasi ke Mahkamah
Agung. “Masalahnya, dalam banyak kasus, hukuman aparat sering kali lebih ringan
dibandingkan yang seharusnya,” katanya.
Untuk menghindari adanya intervensi dalam peradilan militer, Refi
menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Keterlibatan media dan
masyarakat dalam mengawal kasus ini sangat penting. “Jangan sampai ada kesan
bahwa proses hukum hanya formalitas, sementara hukumannya tetap ringan atau
bahkan ada keringanan di tingkat banding,” ujarnya.
Refi juga menyoroti durasi masa penahanan dalam peradilan militer yang
lebih lama dibandingkan peradilan umum. Jika dalam peradilan umum penahanan
maksimal bisa mencapai 60 hari, maka dalam peradilan militer bisa sampai 200
hari. “Publik tentu berharap agar kasus ini segera disidangkan jika alat bukti
sudah cukup, tanpa proses yang berlarut-larut,” tambahnya.
Ia menilai bahwa reformasi internal di tubuh TNI-Polri menjadi hal yang
sangat mendesak. Pengawasan yang lebih ketat, baik secara internal maupun
eksternal, harus diterapkan untuk mencegah keterlibatan aparat dalam bisnis
ilegal. “Tanpa pengawasan yang kuat, kasus seperti ini akan terus berulang,”
katanya.
Langkah konkret yang perlu diambil adalah menerapkan sanksi yang lebih
berat terhadap anggota TNI yang melanggar hukum. Selain hukuman pidana, sanksi
pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga harus
dipertimbangkan. “Aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar
hukum, maka hukumannya harus lebih berat,” tegas Refi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan supremasi hukum tetap terjaga dan
tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. “Kita butuh sistem yang tidak
hanya menindak, tetapi juga mencegah sejak awal agar aparat tidak terjerumus
dalam bisnis ilegal,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Alokasikan Rp 2 Triliun untuk Konservasi Way Kambas Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
Pengamat Nilai Keringanan Pajak Kendaraan Strategi Tingkatkan Kepatuhan dan PAD Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern di Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
Polda Lampung Ungkap Kasus Biro Umrah Ilegal di Lamteng, 10 Jamaah Rugi Rp 299 Juta
Rabu, 04 Februari 2026









