• Rabu, 04 Februari 2026

Akademisi Soroti Penegakan Hukum di Kasus Penembakan Polisi: Hukuman Pelaku Harus Lebih Berat

Rabu, 26 Maret 2025 - 13.25 WIB
51

Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Refi Meidiantama. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penembakan tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Way Kanan yang melibatkan seorang anggota TNI terus menjadi perhatian publik. Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Refi Meidiantama, menilai bahwa aspek hukum militer dalam kasus ini harus diterapkan dengan cermat agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh tersangka. 

Menurut Refi, penerapan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap tersangka Kopda Basar sudah cukup relevan. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana, yang bisa diterapkan jika terbukti ada persiapan sebelum aksi penembakan terjadi. Sementara Pasal 338 lebih tepat jika pembunuhan terjadi secara spontan. “Penyidik militer harus jeli melihat unsur-unsur kejahatan dari pasal-pasal tersebut,” ujarnya. Rabu (26/3/25).

Selain itu, penggunaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dikarenakan tersangka diduga menggunakan senjata api ilegal. Jika terbukti, ancaman hukumannya cukup berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati. “Ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin militer, tetapi juga pelanggaran hukum pidana yang serius,” kata Refi. 

Kasus ini juga menyoroti keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal seperti sabung ayam. Refi menjelaskan bahwa fenomena ini mencerminkan celah dalam sistem penegakan hukum. Budaya impunitas di kalangan aparat sering kali membuat mereka merasa kebal hukum. “Ketika aparat penegak hukum sendiri yang melanggar, ada kecenderungan kasus seperti ini tidak ditindak tegas,” tegasnya. 

Mekanisme peradilan militer sendiri memiliki beberapa perbedaan dengan peradilan umum. Menurut Refi, anggota TNI yang diadili di pengadilan militer masih memiliki hak banding ke Pengadilan Militer Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. “Masalahnya, dalam banyak kasus, hukuman aparat sering kali lebih ringan dibandingkan yang seharusnya,” katanya. 

Untuk menghindari adanya intervensi dalam peradilan militer, Refi menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Keterlibatan media dan masyarakat dalam mengawal kasus ini sangat penting. “Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum hanya formalitas, sementara hukumannya tetap ringan atau bahkan ada keringanan di tingkat banding,” ujarnya. 

Refi juga menyoroti durasi masa penahanan dalam peradilan militer yang lebih lama dibandingkan peradilan umum. Jika dalam peradilan umum penahanan maksimal bisa mencapai 60 hari, maka dalam peradilan militer bisa sampai 200 hari. “Publik tentu berharap agar kasus ini segera disidangkan jika alat bukti sudah cukup, tanpa proses yang berlarut-larut,” tambahnya. 

Ia menilai bahwa reformasi internal di tubuh TNI-Polri menjadi hal yang sangat mendesak. Pengawasan yang lebih ketat, baik secara internal maupun eksternal, harus diterapkan untuk mencegah keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal. “Tanpa pengawasan yang kuat, kasus seperti ini akan terus berulang,” katanya. 

Langkah konkret yang perlu diambil adalah menerapkan sanksi yang lebih berat terhadap anggota TNI yang melanggar hukum. Selain hukuman pidana, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga harus dipertimbangkan. “Aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar hukum, maka hukumannya harus lebih berat,” tegas Refi. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan supremasi hukum tetap terjaga dan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. “Kita butuh sistem yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah sejak awal agar aparat tidak terjerumus dalam bisnis ilegal,” pungkasnya. (*)