Besaran Zakat Fitrah di Lampung Ditetapkan Rp37.500 dan Fidyah Rp50.000
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyerahkan zakat ke Baznas Lampung, Rabu (26/3/2025). Foto:Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menetapkan besaran
zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per
jiwa. Ukuran ini dapat diganti dengan uang sebesar Rp37.500 per jiwa.
Sementara itu untuk besaran fidyah atau denda yang harus dibayarkan bagi
umat Islam jika tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp50.000 per jiwa
per hari.
Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, jika besaran
zakat fitrah dan fidyah tersebut telah dikonsultasikan dengan Mejalis Ulama
Indonesia (MUI).
"Untuk fidyah ditetapkan Rp50.000, kita juga menetapkan zakat
fitrahnya 37.500. Berdasarkan pengalaman tahun lalu ini tidak ada
kenaikan," kata dia saat penyerahan zakat bagi pejabat dan pegawai ASN
Provinsi Lampung, Rabu (26/3/2025).
Ia mengatakan jika dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan
dimanfaatkan untuk berbagai program. Program tersebut seperti Desa Baznas,
bedah rumah hingga beasiswa.
"Desa Baznas ini sudah ada di Lampung Utara di Desa Madukoro juga di
Tulang Bawang. Harapannya ini bisa menjadi lumbung ternak untuk kedepannya,"
jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mendapatkan bantuan 20 ton beras dari Baznas RI dan beras
tersebut distribusikan ke kabupaten/kota untuk dapat disalurkan kepada
masyarakat.
"Kita juga mendapat bantuan Rumah Sehat yang berada di Kabupaten
Pesawaran. Ini dapat membantu para mustahik yang tidak mampu untuk bisa berobat
ke rumah sakit," jelasnya.
Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau kepada
para ASN untuk dapat menyalurkan zakat fitrahnya ke Baznas.
Menurutnya Baznas merupakan lembaga resmi yang sudah dipercaya oleh
pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola zakat.
"Kami imbau ASN agar bayar zakat di Baznas, karena Baznas adalah
lembaga yang sudah dipercaya oleh pemerintah sehingga dalam penyaluran zakatnya
dapat di pertanggungjawabkan," katanya.
Selain itu pihaknya juga telah memberikan surat edaran agar ASN dapat
menyalurkan zakatnya ke Baznas.
"Selain menggunakan edaran kami juga memberi contoh agar bayar zakat
di Baznas. Pimpinan OPD juga harus memberi contoh kepada seluruh ASN dan tenaga
kerja desa masing-masing," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 hingga 24 Persen
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD Rp 28,9 Miliar
Rabu, 04 Februari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran Matematika di SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa, 03 Februari 2026 -
Hasil Verifikasi Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung Belum Layak Dapat Izin Operasional
Selasa, 03 Februari 2026









