Bawa Samurai, Pelaku Perampasan di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Sabtu, 05 April 2025 - 19.09 WIB
137
Bawa Samurai, Pelaku Perampasan di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Foto:Paulina/Kupastuntas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satu dari dua pelaku perampasan dengan ancaman senjata tajam di sebuah kamar kos di Bandar Lampung berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial FS (32), seorang wirausaha, diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung setelah melakukan aksi perampasan bersama rekannya, HL, yang kini masih buron.
Peristiwa itu menimpa YA (22), seorang karyawan swasta yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah kota. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamar ketika dua orang tak dikenal mendatangi dan langsung masuk sambil membawa pedang samurai.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura mencari seseorang. “Pelaku mengetuk pintu kamar, lalu masuk sambil bertanya, ‘Siapa yang menantang saya?’ dan mengacungkan pedang ke arah korban,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Sabtu (5/4).
Korban yang ketakutan tak mampu melawan. Dalam kondisi terintimidasi, pelaku merampas satu unit iPhone 15 Pro Max milik korban, lalu langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Dalam waktu singkat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku, yaitu FS. Sementara HL masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan satu unit pedang samurai yang digunakan saat beraksi, serta ponsel milik korban dan satu unit ponsel milik FS,” jelas Alfret.
Polisi menjerat FS dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. “Ini bukan hanya pencurian, tapi juga intimidasi dengan senjata tajam di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan pintu kamar selalu terkunci dan jangan langsung membuka pintu jika tidak mengenal tamu. Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke kami,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Tim gabungan Polresta Bandar Lampung saat ini tengah memburu HL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengajak masyarakat ikut berperan serta dalam memberikan informasi bila melihat pelaku.
Editor : Ryanna Nathania
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran Matematika di SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa, 03 Februari 2026 -
Hasil Verifikasi Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung Belum Layak Dapat Izin Operasional
Selasa, 03 Februari 2026 -
Sayur Hidroponik Lapas Kelas I Bandar Lampung Tembus Pasar Dapur MBG, Suplai 20 Kg Tiap Minggu
Selasa, 03 Februari 2026 -
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Capai 710 Ribu Ton, DPRD Fokus Awasi Harga dan Distribusi
Selasa, 03 Februari 2026









