Merantau ke Bandar Lampung untuk Cari Kerja, Pria Asal Sumsel Justru Ditangkap Usai Maling Motor
Pelaku saat ditampilkan di Konfers Polresta Bandarlampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Teluk Semangka Panjang Selatan, Panjang, Kota Bandar Lampung. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2025.
Korban, IS (44), seorang pedagang, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BE-2135-AHQ, warna merah hitam, tahun 2023. Pelaku, MZ alias Bolang (28), warga Sumatra Selatan, diamankan oleh polisi setelah melakukan penyelidikan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan modus pelaku adalah dengan berjalan kaki mencari target, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang terbuka, dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas lemari TV. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Sumatra Selatan.
“Jadi pelaku ini jalan kaki mencari target atau hunting bahasanya, ketika lihat rumah korban terdapat motor beat yang berada diluar pagar rumah korban, awalnya pelaku membongkar menggunakan Kunci T, karena sulit dan rumah dalam keadaan terbuka akhirnya pelaku masuk mencari kunci motor tersebut,” Ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (5/4/25)?
Setelah mendapat laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui bahwa motor telah di bawa pelaku menuju kediamannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Polresta Bandar Lampung Unit Ranmor dan Tim Tekab 308 Presisi melakukan koordinasi dengan Polres Oku Polsek Batu Raja Barat untuk menangkap pelaku. Pelaku diamankan dan diserahkan ke Unit Ranmor dan Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Oku Polsek Batu Raja Barat dan akhirnya pelaku ditangkap dengan upaya paksa kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” kata Alfret.
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku bahwa ia datang dari Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung menggunakan angkutan umum untuk mencari pekerjaan.
“Baru pertama kali ke Lampung niatnya mau cari kerjaan, begitu sampai kota saya jalan kaki kemudian lihat ada motor terus saya bawa kabur,” kata MZ.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran Matematika di SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa, 03 Februari 2026 -
Hasil Verifikasi Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung Belum Layak Dapat Izin Operasional
Selasa, 03 Februari 2026 -
Sayur Hidroponik Lapas Kelas I Bandar Lampung Tembus Pasar Dapur MBG, Suplai 20 Kg Tiap Minggu
Selasa, 03 Februari 2026 -
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Capai 710 Ribu Ton, DPRD Fokus Awasi Harga dan Distribusi
Selasa, 03 Februari 2026









