Bulog Lamsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Nurman Susilo Hormati Proses Hukum
Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Nurman Susilo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil)
Lampung, Nurman Susilo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung
sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Selatan terhadap Kantor Cabang Bulog Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Nurman menyusul peningkatan status penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras program Stabilitas Pasokan
dan Harga Pangan (SPHP) dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari
Lampung Selatan.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelaksanaan program SPHP pada tingkat
konsumen yang dijalankan oleh Bulog Cabang Lampung Selatan sepanjang tahun 2023
hingga 2024.
“Perum Bulog Kanwil Lampung sangat menghormati proses hukum yang sedang
berjalan. Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” kata Nurman. Kamis (10/5/2025).
BACA JUGA: Kasus
Dugaan Korupsi Bulog Lamsel Masuk Tahap Penyidikan
Ia juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Perum Bulog, termasuk
pelayanan kepada masyarakat, distribusi pangan, dan dukungan terhadap petani,
tetap berjalan dengan normal meskipun proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Menurutnya, Bulog tetap berkomitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga
pangan di wilayah Lampung.
“Operasional kami tetap berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya.
Pelayanan terhadap masyarakat dan Petani tidak terganggu,” ujar Nurman.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memeriksa sejumlah saksi
terkait perkara ini, termasuk Kepala Cabang Bulog Lampung Selatan, Nurmulyati
Syahroni.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dalam
penyaluran beras SPHP yang seharusnya ditujukan untuk menjaga kestabilan harga
dan ketersediaan beras bagi masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat: Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa
Senin, 02 Februari 2026 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Pimpin Doa untuk Para Syuhada di Masjid Agung Al Hijrah
Senin, 02 Februari 2026 -
Terungkap, Pencuri Harley Davidson di Bandar Lampung Teman Dekat Korban
Senin, 02 Februari 2026 -
Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar dari Pengedar di Pesawaran
Senin, 02 Februari 2026









