Disnaker Lampung Turunkan Tim ke Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi
Lampung akan menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan dari karyawan yang
belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri
Agustina Primasari mengatakan, jika pihaknya menargetkan tim akan mulai
diturunkan ke perusahaan pada pekan depan.
"Kami memang sudah buat tim, para tim ini akan menindaklanjuti laporan
dari para karyawan yang belum mendapatkan THR dari perusahaannya bekerja,"
kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (11/4/2025).
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihaknya masih memberikan
kesempatan kepada para karyawan yang belum menerima THR untuk dapat melapor ke
Disnaker.
"Kami juga masih menunggu sampai hari ini, siapa tau masih ada laporan
lagi yang masuk kalau ada karyawan yang belum mendapatkan THR," tuturnya.
Menurutnya, tim yang dibentuk oleh Disnaker tersebut akan melakukan
klarifikasi kepada perusahaan alasan belum membayarkan THR.
"Nanti akan ada langkah-langkah seperti langkah awal bahkan perusahaan
juga bisa kena denda. Dan batas kewenangan sampai menghentikan produksi,"
katanya lagi.
Yuri mengatakan jika sampai saat ini pihaknya mendapatkan empat aduan
pembayaran THR. Dimana aduan pertama berasal dari CV. Bumi Waras yang beralamat
di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 3 orang.
"Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dengan THR yang belum
dibayarkan," tuturnya.
Laporan selanjutnya adalah PT. Nagamas Matar yang beralamat di Lampung
Selatan dengan jumlah pekerja 2 orang.
Para pekerja tersebut melaporkan perusahaan karena belum membayarkan THR
lebaran.
"Kemudian PT. ISS Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung dengan
jumlah pekerja 14 orang. Laporan nya terkait dengan THR tidak sesuai
ketentuan," jelasnya.
Selanjutnya adalah PT. Bahagia Sentosa yang beralamat di Bandar Lampung
dengan jumlah pekerja 45 orang.
"Dimana para pekerja melaporkan perusahaan karena THR yang dibayarkan
tidak sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat: Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa
Senin, 02 Februari 2026 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Pimpin Doa untuk Para Syuhada di Masjid Agung Al Hijrah
Senin, 02 Februari 2026 -
Terungkap, Pencuri Harley Davidson di Bandar Lampung Teman Dekat Korban
Senin, 02 Februari 2026 -
Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar dari Pengedar di Pesawaran
Senin, 02 Februari 2026









