Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Daerah Sajikan Layanan Serupa
Komisi III DPRD Provinsi Lampung saat sidak ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak)
ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung di Jalan Jaksa
Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur) pada Selasa 22
April 2025.
Anggota Komisi III dari
Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive
Thru sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam
membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, layanan ini harus direplikasi di
seluruh daerah.
"Kita melihat inovasi
pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan drive thru ini adalah
terobosan luar biasa. Kita berharap setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan
serupa agar masyarakat makin terbantu," ujar Munir pasca sidak.
Namun demikian, ia
menekankan perlunya pembaruan regulasi, khususnya terkait keharusan kesesuaian
KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran.
"Regulasi itu perlu diperbaharui.
Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung," tambahnya.
Munir juga mendorong Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi untuk lebih aktif menggandeng Bapenda
kabupaten dan seluruh camat serta kepala kampung guna jemput bola ke rumah-rumah
masyarakat, menyosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan
penghapusan kendaraan mati 5 tahun diterapkan.
Sementara itu, anggota
Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menyoroti perlunya kajian
lebih mendalam terkait keabsahan surat-surat kendaraan yang digunakan saat
membayar pajak.
"Ketika berbicara drive
thru, ini mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian
antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar
diperjelas," katanya.
Senada, anggota Komisi III
dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa informasi
penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun masih belum
diberlakukan, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan momentum amnesti pajak.
"Jadi kita cek tadi,
ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum
berlaku. Maka dari itu manfaatkan kesempatan amnesti sebelum aturan itu
diterapkan," pungkas Kadafi. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau Dimulai Besok, Ini Sasaran Pelanggarannya
Minggu, 01 Februari 2026 -
LPSK Terima 1.776 Laporan Kekerasan Seksual, Korban Anak Capai 1.464 Pemohon
Minggu, 01 Februari 2026 -
Genap 60 Tahun, Bank Lampung Teguhkan Semangat 'Greatest One' Menuju Bank Unggul Pilihan Utama Masyarakat
Minggu, 01 Februari 2026 -
Hardjuno Wiwoho: Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Negara demi Kepentingan Sesaat
Sabtu, 31 Januari 2026









