Asyik Pesta Sabu, Oknum Wartawan di Mesuji Ditangkap Polisi

Gusty berteriak saat ditangkap Polisi karena kedapatan mengkonsumsi sabu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Seorang oknum wartawan yang bekerja di sebuah media online di Kabupaten Mesuji tertangkap basah saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Way Serdang.
Salah satu warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang menyebutkan, penangkapan dilakukan polisi pada Senin (05/05/2025) malam, pukul 21.30 WIB.
"Satu orang wartawan bernama Gusty Delfino warga Kecamatan Simpang Pematang ditangkap Satuan Narkoba Polres Mesuji di Desa Sumber Rejo RK 02 RT 02. Beberapa kawan Gusty kabarnya melarikan diri," kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (07/05/2025).
Dari video penangkapan yang beredar, Gusty yang pada saat itu berkaus warna merah tertangkap saat sedang asik menghisap sabu-sabu sambil berteriak-teriak, tampak di depan Gusty terlihat alat hisap sabu Bong dan sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani pihak Satuan Narkoba Polres Mesuji.
Terpisah, dari penelusuran Kupastuntas.co ternyata Gusty juga sedang dilaporkan ke Polda Lampung atas kasus pencemaran nama baik.
Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit V Siber, telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Advokat Mawardi, Komi Pelda, dan Zulkarnaen, sebagai kuasa hukum kliennya Khamami (56) yang telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di jalan Brabasan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung, pada 18 Oktober 2024, dengan terlapor Gusty Delfino Bin Aris Munandar.
Dikatakan Mawardi bahwa SP2HP tersebut diberikan oleh penyidik Polda Lampung kepada dirinya atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 24 Oktober 2024.
"Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung telah melakukan langkah penyelidikan dengan penjajakan sarana Elektronik yang digunakan terlapor, serta akan meminta keterangan saksi saudara Gusty Delfino Bin Aris Munandar yaitu seseorang yang memiliki akun Facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji,” ungkap Mawardi didampingi Zulkarnaen.
"Selain itu, penyidik Kasubdit V Siber Polda Lampung akan melakukan kordinasi dan permintaan keterangan ahli bahasa dan ahli ITE terkait dengan peristiwa yang dialami klien kami Khamami, dengan adanya akun facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji yang telah membuat postingan facebook yang membuat klien kami malu dan dirugikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Balita di Mesuji Meninggal Tersengat Listrik Saat Cas HP
Selasa, 06 Mei 2025 -
Dugaan Korupsi Bawaslu Mesuji, Sejumlah Pejabat Pemkab Mesuji Diperiksa Kejari
Senin, 05 Mei 2025 -
67 Calon Jamaah Haji Mesuji Disuntik Vaksin Meningitis dan Polio
Jumat, 02 Mei 2025 -
Tes PPPK Mesuji Tahap II Digelar Mei 2025, Ini Jadwal dan Lokasinya
Rabu, 30 April 2025