• Jumat, 09 Mei 2025

Polres Lampung Timur Bekuk Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Tramadol

Jumat, 09 Mei 2025 - 08.38 WIB
168

Barang bukti obat tramadol yang disita dari kedua tersangka. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol. Dua pelaku berinisial FS dan BPS diamankan dalam operasi yang digelar pada malam hari di wilayah Kecamatan Purbolinggo. Kamis (8/5/2025).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba AKP Timor, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif timnya terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. "Kami amankan dua pelaku, masing-masing FS (26), warga Desa Tanjung Kesuma dan BPS (25), warga Desa Tanjung Inten," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di dua lokasi berbeda. BPS ditangkap lebih dulu di Desa Tegal Yoso, disusul FS yang diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Kesuma. Keduanya berasal dari Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 127 butir tablet Tramadol yang tergolong obat keras dan dua unit ponsel masing-masing merk Samsung warna biru dan Realme C6 warna hitam. Barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegas AKP Timor. Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

Polres Lampung Timur mengingatkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius. Penanganan yang konsisten diperlukan untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, terutama di kalangan anak muda.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (*)