Kemendag-Kemenko Perekonomian Segera Bahas Usulan Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Kementerian
Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan segera membahas usulan larangan
terbatas dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Hal itu diungkap
oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal.
Mirza
mengatakan jika langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani
singkong asal Lampung dan juga kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil
oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Ini
menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung.
Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami
juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah
strategis dalam pengendalian impor," kata dia saat memberikan keterangan,
Sabtu (10/5/2025).
Mirza
mengatakan jika sebelumnya Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar
singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa
mempertimbangkan kadar pati.
Menurutnya
kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan
respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
"Kita
boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah
langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih
komprehensif," lanjutnya.
Menurutnya
Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim,
menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap
mengangkat isu tersebut dalam forum koordinasi lintas kementerian.
"Pembahasan
akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global,
serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata dia.
Ia
juga menyampaikan jika Pemprov Lampung tengah menyiapkan Peraturan Daerah
(Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi.
Selain
itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan
bersama aparat kepolisian dan DPRD.
"Langkah
ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani
singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi
perekonomian daerah dan nasional," tutupnya.
Seperti
diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi
Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di
Provinsi Lampung.
Instruksi
Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri
sebesar Rp.1350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa
mengukur kadar pati.
Harga
ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang
berlakunya secara nasional, adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni 5 Mei 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Beristri di Bandar Lampung Cabuli Remaja dengan Modus Dijadikan Kekasih
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Lepas Dedi Darwis Berangkat Haji
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Air Bersih di Panjang Utara
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Gaungkan Budaya Lampung di Karnaval Budaya APEKSI 2025
Sabtu, 10 Mei 2025