Polisi Tangkap Tiga Pencuri Traktor di Gunung Sugih Lamteng

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan tiga orang pelaku di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DW (25), warga Kampung Fajar Bulan, serta S0 (37) dan HO (27) yang berdomisili di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Ketiga pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit traktor bajak merek Kubota Boxer 1000 berwarna merah milik seorang warga setempat.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik traktor tengah terlelap.
"Para pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur untuk menjalankan aksinya," ujar AKP Yudi, dalam keterangannya, Senin (12/5/2025) pagi.
Ia menambahkan, korban baru menyadari traktor miliknya hilang saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, yang diketahui bernama TN (65), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih setelah mengetahui alat pertanian bernilai lebih dari Rp17 juta itu raib dari garasi rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit traktor Kubota Boxer 1000 yang diduga kuat hasil curian.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya," tambah AKP Yudi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Penyimpangan, 35 Hektare Lahan Desa di Trimurjo Lamteng Dikelola untuk Ketahanan Pangan
Kamis, 17 Juli 2025 -
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025