• Rabu, 14 Mei 2025

Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021

Rabu, 14 Mei 2025 - 10.05 WIB
26

Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada tanggal 1 November 2021, PT Silika Timur Abadi mengubah para pemegang saham berdasarkan Akta Notaris Junianto Nomor 12. 

Sebelumnya berdasarkan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 tanggal 29 Maret 2021 disebutkan pemegang saham PT Silika Timur hanya tiga orang yakni Julpian, Eki Setyanto dan Aldo Navela Setyanto.

Berdasarkan dokumen diterima Kupastuntas.co pada Rabu (14/5/2025), berdasarkan Akta Notaris Junianto Nomor 12  tanggal 1 November 2021, maka jumlah pemegang dan pemilik saham PT Silika Timur Abadi bertambah menjadi 6 orang, yaitu Adyan Hadikusumah memiliki 250 lembar saham, Eki Setyanto memiliki 100 lembar saham.

Selanjutnya Septhian Try Sulistiyo 50 lembar saham, Aldo navela Setyanto 50 lembar saham, Julpian 25 lembar saham dan Rahmatulloh memiliki 25 lembar saham.

Selanjutnya, pada 3 November 2021 diterbitkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0061383.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Silika Timur Abadi. Keputusan ini ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

Baca juga : PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021

Berdasarkan keputusan tersebut, disebutkan bahwa modal dasar PT Silika Timur Abadi sebesar Rp 1.000.000.000, dan modal ditempatkan Rp 500.000.000.

Sementara susunan pemegang saham, dewan komisaris dan direksi adalah Eki Setyanto selaku Direktur Utama (100 lembar saham senilai Rp100 juta), Septhian Try Sulistiyo selaku Direktur (50 lembar saham senilai Rp50 juta), Zen Zaeni Ahmad selaku Komisaris Utama, Aldo Navela Setyanto selaku Komisaris (50 lembar saham senilai Rp50 juta).

Lalu Julpian selaku Komisaris (25 lembar saham senilai Rp25 juta), Rahmatullah selaku komisaris (25 lembar saham senilai Rp25 juta) dan serta Adyan Hadikusumah mewakili PT Karya Murni Baru selaku Badan Hukum (250 saham senilai Rp250 juta).

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 863/MB.03/DJB/WIUP/2021 tentang Persetujuan Pemberiam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Komoditas Pasir Kuarsa kepada PT Silika Timur Abadi. 

SK itu ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin. Sesuai SK tersebut, PT Silika Timur Abadi diberikan izin melakukan penggalian kuarsa/pasir kuarsa di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, seluas 98,88 hektar.

Kemudian pada 9 Maret 2022, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 470/1/IUP/PMDN/2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, kepada PT Silika Timur Abadi yang ditandatangani Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. 

Sesuai SK tersebut, PT Silika Timur Abadi mendapatkan IUP di lokasi kegiatan pertambangan di Labuhan Maringgai dan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, seluas 98,88 hektar.          

Lalu, pada tanggal 12 Mei Bupati Lampung Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 050/PKKPR-393/FPR/05-SK/2023 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha kepada PT Silika Timur Abadi, untuk melakukan penggalian kursa/pasir kuarsa di Desa Gunung Pelindung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, seluas 98,88 hektar. (*)