Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta

Pelaku penggelapan saat diinterogasi Kapolres Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan baku perusahaan pakan ternak dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, penggelapan bahan baku pakan ternak berupa soya bean meal (SBM) atau bungkil kedelai dengan pasir merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
"Tindak pidana penggelapan di PT New Hope ini yang kerugiannya cukup besar," buka Kapolres, saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang, Rabu (14/5/2025).
"Kejadiannya hari Selasa (22/4/2205), di PT New Hope di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, dimana dalam hal ini kerugian yang dialami oleh PT New Hope kurang lebih sekitar Rp700 juta-an," sambungnya.
Dalam kurun waktu 14 hari, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mampu membongkar kasus penggelapan tersebut. Dipimpin Panit 1 Ipda Ari Andri Yana, 3 orang pelaku ditangkap.
"Alhamdulillah ini bisa diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, adapun tersangka ada 10 orang namun yang lain masih dalam penyelidikan sudah kita terbitkan DPO. Yang sudah kita tangkap ada Agus (32), kemudian Sumartono (40), dan Mandoyo (38). Yang lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Polsek Tanjung Bintang," jelas Kapolres.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi, mereka bekerjasama mencampur muatan 2 truk Fuso yakni soya bean atau bungkil kedelai dengan pasir saat berhenti di sebuah gudang kosong.
Kerja keras kepolisian mampu menyita barang bukti kejahatan penggelapan diantaranya,1 mobil Suzuki Futura ST150 bernopol B 8039 EK, truk Fuso bernopol BE 8166 ADU, truk Fuso berplat nomor BE 8385 AMF, 1 kilogram SBM murni, dan 1 kilogram SBM dicampur pasir.
"2 unit Fuso dititipkan di PT New Hope, sampel SBM sudah kita lakukan penyitaan dipasang police line kurang lebih ada 106 ton terkait perkara yang ada," urai Kapolres.
Disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan orang dalam perusahaan demi mulusnya praktik penggelapan di perusahaan, Yusriandi menjawab ada kemungkinan.
"Terkait patut diduganya ada keterlibatan orang dalam ini masih terus kita dalami, tadi disampaikan pak Kapolsek masih ada beberapa unit kendaraan lagi yang belum diamankan mudah-mudahan bila tertangkap bisa berkembang. Mungkin ada oknum secara umum dari dalam perusahaan, tidak menutup kemungkinan ini masih terus kami dalami lakukan penyelidikan," tegas Kapolres.
Yusriandi menyatakan, ketiga tersangka yang telah ditangkap bakal dijerat menggunakan pasal sesuai dengan kejahatan masing-masing.
"Terhadap para tersangka kita kenalan Pasal 372 KUH Pidana atau Pasal 480 KUH Pidana karena dari pengembangan itu sudah diperjualbelikan SBM," kata Kapolres.
Yusriandi menyebutkan, meskipun pengungkapan kasus kejahatan merupakan tugas kepolisian namun ia tak menutup kemungkinan akan memberikan penghargaan bagi anggota kepolisian yang berprestasi.
"Terkait pengungkapan kasus ya, bagian dari tugas Polri memang Reskrim. Nanti kita akan lihat bobot pengungkapan dari Polsek jajaran dan Polres. Bilamana ini merupakan suatu prestasi, akan kami berikan reward kepada personil-personil yang berprestasi dalam hal pengungkapan kasus ini," tutup Kapolres.
Sementara, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M Samsari menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka dan barang bukti penggelapan lainnya.
"Barang bukti mobil Fuso yang kita amankan baru 2 unit, sebenarnya Fuso ada 3 unit truk colt diesel kalau nanti bisa tertangkap bertambah," ungkap Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025