• Selasa, 20 Mei 2025

Curi iPhone Milik Polisi di Atas Kapal, Pelaku dan Penadah Ditangkap KSKP Bakauheni

Selasa, 20 Mei 2025 - 10.45 WIB
223

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menangkap pencuri dan penadah yakni Ndin Rosandi (33) dan Munabih (28), atas pencurian handphone iPhone 12 Pro Max milik korban inisial ZA (52) anggota Polri warga Jakarta Selatan, di atas Kapal Motor Penumpang (KMP) Portlink 3.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala KSKP Bakauheni, Iptu Rudi Yuwono, mengatakan kedua pelaku pencurian ditangkap pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah warung makan di sekitar SPBU Garuda Hitam, Bakauheni," ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Penangkapan bermula dari aksi pencurian yang menimpa seorang penumpang KMP Portlink 3 yang merupakan anggota polisi saat kapal berlayar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku mencuri dengan cara masuk ke ruang istirahat lesehan penumpang dengan modus mencari tempat untuk tidur," sambung Kapolsek.

Saat itu, korban tengah beristirahat dan meletakkan handphone iPhone 12 Pro Max di dekatnya. Pelaku dengan leluasa membawa kabur handphone korban.

Saat terbangun, korban baru menyadari bahwa handphonenya telah raib, dan langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan kapal untuk melihat rekaman CCTV.

"Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor KSKP Bakauheni. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta," jelas Kapolsek.

Unit Reskrim KSKP Bakauheni langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Polisi berhasil menangkap Ndin Rosandi dan Munabih.

Kepada petugas, Ndin Rosandi tidak mengelak dan mengaku telah mencuri handphone iPhone 12 Pro Max, lalu menjualnya kepada Munabih seharga Rp1 juta dan baru dibayar Rp300 ribu.

Dari tangan Munabih, polisi menyita handphone iPhone 12 Pro Max hasil curian serta barang bukti lainnya, yaitu satu handphone Oppo A31 warna ungu dan satu kotak handphone iPhone 12 Pro Max.

"Tersangka dijerat Pasal 362 juncto Pasal 480 KUHP," tutup Kapolsek. (*)