Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kos Perintis 22 Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial GR berhasil diamankan oleh Polsek Tanjung Karang Timur setelah aksinya terekam CCTV.
Kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Perintis 22, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanton mengatakan, pelaku diamankan di daerah Sabah Balau setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
GR tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekan berinisial R, yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya sengaja mencari target motor di kawasan kos-kosan. Saat melintas di Perintis 22, mereka melihat motor terparkir di dalam pagar yang tidak terkunci," kata Kapolsek, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025).
Dalam aksinya, GR bertugas sebagai joki, sementara R membawa kunci letter T untuk memetik kendaraan.
Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp4 juta, dan uangnya dibagi dua. GR mengaku menggunakan bagiannya untuk berbelanja di Shopee.
GR kini ditahan di Rutan Polsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memburu R untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini. (*)
Berita Lainnya
-
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Dorong Kolaborasi Pendidikan dalam Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua DPRD Lampung Beri Apresiasi pada Purna Bhakti Ketua PTA Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









