• Kamis, 29 Mei 2025

Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Natar Lampung Selatan

Senin, 26 Mei 2025 - 14.57 WIB
142

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan di Napolsek Natar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, membekuk tiga orang komplotan maling motor di Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas Blok J, Desa Merak Batin, pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan, tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Ibnu Maryanto (37), Ahmad Rodi Saputra (28), dan Hendri Eka Putra (35).

"Pelaku ditangkap hari Jumat (23/5/2025), di dua lokasi berbeda yakni di Desa Kalisari dan Desa Sidosari, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Waktu itu, tepatnya hari Selasa (15/4/ 2025), sekitar pukul 05.00 WIB, korban RSD (43) seorang PNS tinggal di Jalan Padat Karya Griya Pulau Mas Blok J, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, menjadi korban pencurian sepeda motor Yamaha Mio Gear berplat nomor BE 2540 DBN.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya, membuka pintu pagar lalu merusak kunci dan menggasak sepeda motor korban yang terparkir di garasi depan rumah.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp15 juta dan melapor ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti," jelas Howo.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus salah seorang terduga pelaku. Hari Jumat (23/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap Hendri Eka Putra dirumahnya di Desa Kalisari, Kecelakaan Natar.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap Ibnu Maryanto alias Anton dan Ahmad Rodi Saputra di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, sekitar jam 21.00 WIB," urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, Howo menyebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Gear hasil curian, dan 1 pegangan kunci leter T milik pelaku.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek. (*)