Suratno: Tak Ada Rapat Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Akademik di Unila
Kabag Humas Unila, Suratno. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) saat ini tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran integritas akademik dalam proses penyusunan karya ilmiah.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Senat Unila telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah guru besar kampus tersebut untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemeriksaan terhadap guru besar Unila dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025. Pemeriksaan ini didasarkan pada surat undangan resmi dari Senat Unila dengan Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang merujuk pada surat dari Kementerian Dikti, Sains dan Teknologi Nomor: 0262/B/DT.04.01/2025 tentang permohonan pembentukan tim pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran integritas akademik di Unila.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan atas dasar hasil rapat tim pemeriksa yang telah dilaksanakan pada 26 Mei 2025.
Rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak internal Unila tersebut dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang senat lantai 3, Gedung Rektorat Unila.
Baca juga : Kementerian Dikti Bersama Senat Unila Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah
Meskipun surat undangan dan pemeriksaan telah beredar di kalangan internal, Kabag Humas Unila, Suratno, justru menyatakan tidak mengetahui adanya agenda pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Hari ini hanya ada rapat untuk persiapan pengukuhan guru besar. Beberapa SK guru besar memang sudah dibagikan beberapa waktu lalu, tetapi belum dikukuhkan. Jadi rapat hari ini difokuskan pada hal tersebut,” ungkap Suratno, saat ditemui Kupastuntas.co, Selasa (27/5/2025).
Baca juga : Kementerian Dikti Bersama Senat Unila Usut Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah
Ia juga mengaku tidak menerima informasi mengenai adanya rapat atau agenda lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran akademik.
"Informasi dari Senat juga tidak mengetahui ada rapat khusus untuk hal itu. Kami di Humas baru tahu soal isu ini,” tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dana BOP PAUD 2026 di Bandar Lampung Tembus Rp11,9 Miliar, Sasar 19.862 Peserta Didik
Kamis, 29 Januari 2026 -
Hanya 20 Persen Lulusan SMA/SMK Kuliah, Rektor Unila Dorong Peningkatan APK Pendidikan Tinggi di Lampung
Kamis, 29 Januari 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Valentine Blind Date Bersama Make Over Lampung, Solusi Seru Rayakan Hari Kasih Sayang untuk Para Single
Kamis, 29 Januari 2026 -
Karyawan Bawa Kabur Motor dan Uang Majikan di Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









