• Jumat, 30 Mei 2025

Keluarga Minta Pelaku Pembunuh Nursilawati Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 28 Mei 2025 - 17.37 WIB
77

Umi Kulsum menunjukkan foto almarhumah Nursilawati yang meninggal dibunuh suami sendiri. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tragedi kematian Nursilawati (28), warga Kota Bandar Lampung, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarganya.

Korban diketahui meninggal dunia setelah dibunuh oleh suaminya sendiri, Hengki, dalam peristiwa yang sempat direkayasa sebagai kecelakaan.

Umi Kulsum, kakak kandung korban, mengungkapkan duka dan keterkejutannya atas perbuatan pelaku. “Kami benar-benar tidak menyangka, bagaimana mungkin seorang suami bisa tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Kami masih syok,” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Rabu (28/5/2025).

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal atas tindakan keji tersebut. “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup. Nyawa adik saya tidak bisa diganti,” lanjutnya.

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga sekitar pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.50 WIB. Salah satu warga melaporkan telah menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas.

“Suami saya yang pertama melihat. Dia bilang itu motornya Ila (panggilan korban), tapi tidak berani mendekat. Setelah memastikan, ternyata benar itu adik saya,” jelasnya.

Keluarga sejak awal merasakan kejanggalan. Menurut mereka, kondisi tubuh korban dan sepeda motornya sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan. Terlebih, Nursilawati sebelumnya meninggalkan rumah dalam keadaan sehat.

“Dari malam sebelumnya, dia sulit dihubungi. WA-nya aktif tapi tidak pernah menjawab. Kami sudah curiga,” tutur Umi menambahkan.

Kini, keluarga berharap kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan sepenuhnya bagi almarhumah Nursilawati.

Untuk diketahui sebelumnya sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kota Karang, Bandar Lampung. Seorang suami tega membunuh istrinya sendiri setelah sebelumnya pisah rumah selama tiga bulan.

Kejadian berawal pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Hengki (32), pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas, bersama seorang temannya menyergap korban yang istrinya sendiri, di Komplek Pasar Kota Karang.

"Pelaku menjatuhkan sepeda motor korban, kemudian mencekik leher korban hingga tewas," jelas Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Kapolresta mengungkapkan motif pembunuhan ini diduga kuat karena masalah rumah tangga. Pasangan ini diketahui sudah pisah rumah selama tiga bulan terakhir.

"Puncaknya adalah ketika korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan sehari sebelum kejadian," tambah Kapolresta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

1. Dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio M3)

2. Pakaian yang dikenakan pelaku

3. Dua buah handphone

4. Senjata yang diduga digunakan

Pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mencapai hukuman seumur hidup. "Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya," tegas Kapolresta.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. "Jangan biarkan masalah rumah tangga berujung pada kekerasan seperti ini," pesan Kapolresta.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. (*)