Polisi Sita 30 Paket Sabu dari Bandar Asal Ambarawa Pringsewu

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap bandar berinisial AS (32) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 07.00.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari dan dibungkus plastik.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, klip plastik kosong, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
"Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” ujar AKP Candra Dinata.
Menurut AKP Candra, AS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian, dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.
"Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat.
AKP Candra juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025