MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewajiban pendidikan
dasar gratis yaitu tingkatan SD, SMP baik sekolah negri maupun sekolah swasta
disambut sebagai langkah pembenahan sistem yang selama ini timpang.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar
Lampung, Asroni Paslah menilai, putusan MK menjadi titik balik bagi negara
untuk benar-benar hadir menjamin hak pendidikan anak bangsa secara menyeluruh,
bukan setengah-setengah.
"Fakta di lapangan
menunjukkan sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh siswa usia wajib
belajar. Banyak keluarga kemudian mengandalkan sekolah swasta, yang biayanya
justru kerap menjadi penghalang anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk
melanjutkan pendidikan," ujar Asroni, Minggu, (1/6/2025).
Asroni mengungkapkan bahwa
pembiayaan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, terlebih di jenjang
pendidikan dasar yang masuk dalam program wajib belajar sembilan tahun. Selama
ini, ketimpangan muncul bukan karena keinginan masyarakat, tapi karena sistem
yang tidak menyediakan ruang yang cukup.
Ia mendorong pemerintah
pusat dan daerah agar segera menyusun kebijakan teknis yang dapat mengakomodasi
kebutuhan sekolah swasta, termasuk skema pembiayaan operasional dan penggajian
guru.
"Negara harus mampu
menjamin bahwa tidak ada anak yang tertinggal hanya karena perbedaan status
satuan pendidikan," katanya.
Asroni juga mengusulkan
adanya klasifikasi bagi sekolah swasta, agar sekolah yang berorientasi
komersial tetap bisa menjalankan bisnisnya.
"Tetapi juga
sekolah-sekolah yang menjadi tumpuan warga miskin harus mendapatkan dukungan
penuh dari negara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua DPRD Lampung Tegaskan Dukungan Hilirisasi Kakao Berbasis Agroforestry
Rabu, 28 Januari 2026 -
Ubah Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Sekolah Kita Bersama BRI Resmi Diluncurkan di SMAN 2 Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Hanura Lampung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Rabu, 28 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Ragister dengan Pemberdayaan Masyarakat
Rabu, 28 Januari 2026









