• Rabu, 04 Juni 2025

KPK Segel Lahan Kosong di Kalianda Terkait Korupsi Proyek Tol Sumatera

Senin, 02 Juni 2025 - 15.01 WIB
3.3k

KPK segel lahan kosong di Kalianda Lampung Selatan terkait kasus korupsi JTTS. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sebuah plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia" terpasang di atas lahan kosong di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, plang tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar dua hektare yang dipenuhi semak belukar, tepat di seberang Masjid Agung Kalianda. Pada plang itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama Jaksa Eksekusi KPK, serta peringatan larangan memasuki area tanpa izin dari jaksa KPK.

Plang disebut telah terpasang sejak Selasa, 27 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang telah disita oleh lembaga antirasuah itu dalam proses penanganan perkara korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Lintas Sumatera (JTTS) yang tengah digarap.

"Untuk perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan beberapa aset berupa bidang tanah di sejumlah lokasi," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan. Salah satu yang dijadwalkan diperiksa adalah MLC, mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya periode 2018–2019.

"Aset rampasan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020," jelas Budi.

Diketahui, KPK telah menyita 52 bidang tanah senilai sekitar Rp150 miliar dalam kasus ini. Tanah-tanah tersebut sebagian baru dibayarkan oleh PT STJ sebesar 10 hingga 20 persen, dan surat-surat kepemilikannya sempat dititipkan kepada seorang notaris.

Pada 20 Juni 2024, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen.

Pemasangan plang aset rampasan ini menandai langkah lanjutan dari upaya KPK dalam menelusuri dan mengamankan aset negara hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. (*)