KPK Segel Lahan Kosong di Kalianda Terkait Korupsi Proyek Tol Sumatera

KPK segel lahan kosong di Kalianda Lampung Selatan terkait kasus korupsi JTTS. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sebuah plang bertuliskan
"Aset Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia" terpasang di atas lahan kosong di pinggir Jalan Lintas Sumatera
(Jalinsum), Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, plang tersebut
berdiri di atas lahan seluas sekitar dua hektare yang dipenuhi semak belukar,
tepat di seberang Masjid Agung Kalianda. Pada plang itu tertulis bahwa lahan
tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama Jaksa Eksekusi KPK, serta
peringatan larangan memasuki area tanpa izin dari jaksa KPK.
Plang disebut telah terpasang sejak Selasa, 27
Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan
bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang telah disita oleh lembaga
antirasuah itu dalam proses penanganan perkara korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Lintas Sumatera
(JTTS) yang tengah digarap.
"Untuk perkara ini, KPK sudah melakukan
penyitaan beberapa aset berupa bidang tanah di sejumlah lokasi," ujar Budi
saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, perkara ini masih dalam tahap
penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan. Salah satu yang
dijadwalkan diperiksa adalah MLC, mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama
Karya periode 2018–2019.
"Aset rampasan tersebut berkaitan dengan
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol
Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020," jelas Budi.
Diketahui, KPK telah menyita 52 bidang tanah
senilai sekitar Rp150 miliar dalam kasus ini. Tanah-tanah tersebut sebagian
baru dibayarkan oleh PT STJ sebesar 10 hingga 20 persen, dan surat-surat
kepemilikannya sempat dititipkan kepada seorang notaris.
Pada 20 Juni 2024, KPK telah menetapkan tiga
tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya
Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar
Zulkarnaen.
Pemasangan plang aset rampasan ini menandai langkah lanjutan dari upaya KPK dalam menelusuri dan mengamankan aset negara hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. (*)
Berita Lainnya
-
OMAN UBL dan BNNK Lampung Selatan Jalin Sinergi Perangi Narkoba di Kalangan Pemuda
Rabu, 04 Juni 2025 -
Polda Lampung Gerebek Sarang Narkoba di Natar Lamsel, Satu Orang Diamankan
Selasa, 03 Juni 2025 -
Antisipasi Serangan Tikus, Petani Lamsel Diimbau Pasang Pagar Plastik
Selasa, 03 Juni 2025 -
Tikus Serang Lahan Padi di Lamsel, Petani Merugi Ratusan Juta
Selasa, 03 Juni 2025