Penasehat Hukum Sebut Alm. Pratama Diduga Dipaksa Minum Spiritus Saat Diksar Mahepel Unila
Penasihat hukum keluarga korban, Icen Amsterly, saat memberikan keterangan. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) kembali mencuat setelah adanya pengakuan dari saksi.
Penasihat hukum keluarga korban, Icen Amsterly, mengungkapkan bahwa Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa FEB Unila, diduga kuat dipaksa meminum cairan spiritus saat mengikuti kegiatan Diksar tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari lima rekan korban yang ikut dalam kegiatan, hanya Pratama yang dipaksa minum spiritus,” ujar Icen, saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (5/6/2025).
Baca juga : Ibu Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Lapor ke Kemenkumham
Ia menambahkan bahwa kelima rekan Pratama juga mengalami kekerasan selama kegiatan berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Jurusan FEB Unila angkatan 2024, dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/5/2025) setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Lampung atas dugaan penganiayaan.
Kegiatan Diksar Mahepel tersebut diketahui berlangsung pada 11 hingga 14 November 2024, dan diikuti oleh total enam mahasiswa, termasuk korban.
Dugaan sementara, kekerasan yang terjadi selama kegiatan menjadi faktor utama penyebab kematian Pratama. (*)
Berita Lainnya
-
Hanura Lampung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Rabu, 28 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Ragister dengan Pemberdayaan Masyarakat
Rabu, 28 Januari 2026 -
Gubernur Lampung Ajak Pengusaha Bangun Industri Lokal agar Nilai Tambah Tak Lari ke Luar Daerah
Rabu, 28 Januari 2026 -
Isak Tangis Pecah Iringi Pemakaman Pratu Febry di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026









