Polisi Tangkap Dua Residivis Pencuri Motor di Kebun Jagung Palas Lamsel

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Palas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di kebun jagung di Dusun Kuningan, Desa Tanjung Sari.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno mengatakan, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni Nurjito (29) alias Gelundung dan Safrudin (42), ditangkap pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kedua pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas,” ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, korban bernama Jumhana, warga Dusun Kuningan, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, sedang berkebun di lahan jagung miliknya.
Tiba-tiba, datang orang tak dikenal dan langsung membawa kabur motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4524 DL yang terparkir di pinggir jalan.
"Korban baru mengetahui motornya telah dicuri saat hendak pulang dari kebun,” sambung Kapolsek.
Akibat kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta, lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas untuk ditindaklanjuti petugas.
Tepat pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mencegat Nurjito dan Safrudin yang sedang berboncengan mengendarai motor Honda Vario melewati Jalan Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.
Saat diperiksa, polisi menemukan kunci letter T di saku celana Nurjito dan sebilah badik di pinggang Safrudin. Dari pengakuan keduanya, terungkap bahwa mereka yang melakukan pencurian sepeda motor milik Jumhana.
"Sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang berinisial IM yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.
Ternyata, pelaku Nurjito, warga Dusun Solo, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, masih tetangga korban dan merupakan residivis kasus curanmor.
"Pelaku Safrudin, asal Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, juga seorang residivis Curanmor dan telah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Kalianda,” urai Kapolsek.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa selembar STNK motor Honda Beat milik korban, satu unit motor Honda Vario tanpa pelat nomor, sebilah badik, satu kunci letter T, satu kain penutup kepala warna cokelat, satu handphone Oppo A5, satu topi warna hitam merek Converse, dan satu topi polos warna merah marun.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Pemerintah, ASDP Beri Diskon Tarif Penyeberangan
Kamis, 05 Juni 2025 -
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung Dalam Bus Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 05 Juni 2025 -
OMAN UBL dan BNNK Lampung Selatan Jalin Sinergi Perangi Narkoba di Kalangan Pemuda
Rabu, 04 Juni 2025 -
Polda Lampung Gerebek Sarang Narkoba di Natar Lamsel, Satu Orang Diamankan
Selasa, 03 Juni 2025