Begini Kronologis Pencurian Delapan Karung Kopi di Padang Cahya Lambar

Salah satu tersangka saat diringkus Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikbukit berhasil mengungkap kasus pencurian 8 karung kopi kering milik warga hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku ditangkap pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi di Pekon (Desa) Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing bernama Sutrisno alias Gendon, warga Pekon Padangcahya Ponijo, warga Pekon Sedampah Indah, dan Darsono, warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Diketahui, Sutrisno merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2023.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Sabtudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kesigapan Unit Reskrim Polsek Balikbukit dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan hasil penyelidikan mengarah kuat kepada tiga orang ini,” ujar Iptu Sabtudin dalam keterangannya pada Minggu (15/6/2025).
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, bernama Rusyadi, kehilangan 8 karung kopi kering yang tengah dijemur di depan rumahnya. Kopi tersebut rencananya akan dijual dalam waktu dekat.
“Modusnya, pelaku mengambil kopi yang tengah ditumpuk dalam karung yang biasa dijemur di depan rumah korban. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8,5 juta, mengingat harga kopi kering saat ini berada di kisaran Rp50 ribu per kilogram,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kopi hasil curian yang belum sempat dijual, serta satu unit kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikbukit dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Iptu Sabtudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menyimpan hasil pertanian di area terbuka yang rawan pencurian. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami minta warga untuk tetap waspada. Jangan segan melapor jika ada gerak-gerik mencurigakan. Polisi siap hadir dan bergerak cepat,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu
Jumat, 12 September 2025 -
Ketika Jalan Jadi Ujian, Anak-anak Atar Kuwaw Lambar Lawan Lumpur Demi Sekolah
Kamis, 11 September 2025 -
Dampak Banjir Bandang di Lambar, 60 Rumah Rusak dan 75 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
Kamis, 11 September 2025 -
Pasca Banjir Bandang Suoh, Jalan Masih Lumpuh dan Warga Bertahan di Pengungsian
Kamis, 11 September 2025