Yusdianto Sarankan Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyimpangan dan Penimbunan BBM Bersubsidi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto,
menyebut penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi ilegal di Provinsi Lampung
ada kesan semacam terjadi pembiaran.
Menurut Yusdianto,
semestinya dari hulunya yakni PT Pertamina selaku pemasok BBM subsidi
seharusnya melakukan evaluasi dalam distribusi.
“Sekarang inikan sudah
penerapan barcode bagi yang akan membeli BBM bersubsidi. Pertanyaannya kenapa
penyimpangan BBM bersubsidi masih terus terjadi? Penegak hukum juga seharusnya
ada upaya bergerak cepat mengusut jika ada indikasi ditemukan gudang BBM ilegal
bahkan ada yang sudah terbakar,” kata Yusdianto, pada Minggu (15/6/2025).
Yusdianto menerangkan,
persoalan penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi ilegal sebenarnya sudah
berlangsung lama dan berulang-ulang. Namun, sepertinya tidak ada upaya tegas
dalam menanganinya.
“Seperti ketika ada
peristiwa gudang BBM bersubsidi ilegal terbakar di Telukbetung Selatan kemarin,
seharusnya pemerintah bersama PT Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) bisa
cepat melakukan penanganan secara benar-benar serius.
Ia mengungkapkan, APH
harus bertindak cepat dengan melakukan upaya penanganan pulbaket (pengumpulan
bahan dan keterangan).
“Jangan-jangan
penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ini sudah terjadi di
semua daerah di Provinsi Lampung. Maka mungkin sudah saatnya dibentuk satgas
khusus penanganan penyimpangan BBM ilegal untuk menindaklanjutinya,” paparnya.
Yusdianto berpendapat,
penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi di Lampung ini selalu terjadi dari
tahun ke tahun.
Untuk itu, ia
menyarankan sudah saatnya kini harus ada upaya serius dari semua unsur yang
terlibat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah agar tidak
terjadi penyimpangan.
“Kalau ada upaya
serius, maka Pertamina harus tegas mengungkap kasus penyimpangan dan penimbunan
BBM bersubsidi ilegal di Lampung. Kemudian ada penegakan hukum yang melibatkan
tidak hanya penyidik, tapi juga bisa bisa melibatkan unsur TNI dan pihak
lainnya untuk bersama-sama membantu menangani kasus tersebut jika ada oknum
aparat yang terlibat,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Salat Gaib untuk Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
Selasa, 27 Januari 2026 -
PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegas Dukung SMA Siger, Asroni: Legalitas Harus Lengkap
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026









