• Selasa, 17 Juni 2025

Kronologi Pembegalan Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Kenal Ayahnya

Selasa, 17 Juni 2025 - 13.29 WIB
20

Feri Saputra pelaku pembegalan saat ditampilkan dalam konpers di Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pembegalan terhadap bocah berusia 10 tahun di Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 7 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Pelaku utama, Feri Saputra (24), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/6/2025).

Kasubid III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan mengatakan, pelaku bukan warga sekitar rumah korban, namun memiliki saudara yang tinggal tidak jauh dari lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sering berada di lingkungan tersebut karena ada saudaranya yang tinggal dekat dengan rumah korban. Kemungkinan besar ia sudah mengamati aktivitas korban sebelumnya,” ujar Kompil Zaldi dalam konferensi persnya di gedung Polda Lampung, Selasa (17/6/25).

Peristiwa ini terjadi di Jalan RA Basid, Kelurahan Sinar Semendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Saat itu, korban, Ari Dwi Saputra, sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BE 2561 ADM dari arah Fajar Baru menuju rumah.

Di tengah jalan, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berboncengan. Salah satu pelaku, yaitu Feri, berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Tanpa curiga, korban menjawab bahwa ayahnya ada di rumah.

“Pelaku lalu mengajak korban untuk mengantarkannya ke rumah dan menemui sang ayah. Karena korban masih anak-anak, ia menuruti permintaan pelaku,” jelas Kompol Zaldi.

Setelah korban setuju, pelaku justru mengambil alih kemudi sepeda motor dan mulai menjalankan kendaraan dengan korban masih dibonceng. Dalam perjalanan, pelaku mengangkat ban depan motor sehingga korban terjatuh ke belakang.

Namun, korban yang ingin mempertahankan motornya sempat memegang bagian belakang kendaraan dan terseret sejauh sekitar 7 meter. Akibatnya, ia mengalami luka lecet yang cukup serius di bagian kaki.

“Pelaku berhasil kabur membawa motor korban. Sementara korban ditolong warga sekitar usai terdengar teriakan minta tolong,” ujar Zaldi. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Feri Saputra pada Jumat (13/6) di Kabupaten Tulang Bawang. Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku sudah berhasil kami amankan yakni Feri dan Kami masih memburu satu pelaku lagi yang merupakan residivis pencurian juga yang turut serta dalam aksi pembegalan ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial, menampilkan korban yang terseret di belakang motor sambil berteriak minta tolong. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)