Nopiyadi Dorong Kejari Lampung Barat Bongkar Mafia Tanah Terbitkan 121 SHM di TNBBS

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, Nopiyadi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat,
Nopiyadi meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Barat mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Bumi Beguai Jejama Sai
Betik.
Hal tersebut
disampaikan Nopiyadi menanggapi temuan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh
Kejari Lampung Barat yang diduga berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Nopiyadi mengapresiasi
kinerja Kejari yang berhasil mengungkap dan mengamankan dokumen penting
tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum
memberantas praktik ilegal, khususnya yang berkaitan penguasaan dan pengalihan
tanah di kawasan hutan lindung.
“Saya selaku anggota
DPRD Lampung Barat sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan
Kejari. Ini menjadi tonggak awal untuk membongkar praktik-praktik mafia tanah
yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara, khususnya di
kawasan konservasi seperti TNBBS,” ujar Nopiyadi, Selasa (17/6/2025).
Nopiyadi juga
mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait persoalan tersebut, jangan sampai
termakan isu liar yang seolah-olah menjadi hal yang sangat mengerikan dengan
kejelasan 121 SHM yang ada di kawasan TNBBS tersebut.
"Kita tunggu
penanganan yang dilakukan pihak Kejari, kita berfikir positif saja, apakah
nanti status nya memang harus dikembalikan ke TNBBS atau seperti apa semua
harus jelas, untuk kebaikan masyarakat juga," imbuhnya.
Lebih jauh, ia
menekankan bahwa keberadaan ratusan SHM di kawasan yang secara hukum tidak
diperbolehkan untuk dimiliki secara pribadi merupakan indikasi adanya praktik
mafia tanah yang terstruktur. Ia mendesak agar Kejaksaan tidak berhenti pada
pengumpulan dokumen.
Namun segera
menindaklanjuti dengan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa saja yang
terlibat, baik dari pihak penerbit, pemohon, maupun oknum-oknum lain yang
mungkin memuluskan proses penerbitan tersebut.
“Kejaksaan harus
menyelidiki secara menyeluruh. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menerima, dan
bagaimana bisa tanah di kawasan TNBBS bisa memiliki SHM. Ini jelas pelanggaran
serius dan harus ditindak tegas,” tambahnya.
Nopiyadi juga
mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran
lahan murah yang tidak jelas legalitasnya, banyak oknum tidak bertanggung jawab
memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk menawarkan lahan di wilayah terlarang,
termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Warga jangan mudah
percaya dengan iming-iming harga murah dan janji penerbitan sertifikat oleh
oknum yang bukan berasal dari instansi resmi, seperti BPN (Badan Pertanahan
Nasional). Apalagi jika tawaran tersebut berada di kawasan TNBBS atau area yang
secara hukum tidak bisa dimiliki pribadi. Itu bisa menjadi jebakan hukum,”
tegasnya.
Ia menekankan bahwa
pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait seperti Balai Besar TNBBS
dan BPN harus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai
status lahan di daerah masing-masing, agar tidak terjerumus dalam praktik
ilegal yang bisa berdampak hukum.
“Banyak masyarakat
awam yang tidak tahu bahwa tanah yang mereka beli masuk dalam kawasan hutan
lindung. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, edukasi juga penting
dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” imbuh Nopiyadi.
Menurutnya, kejadian
ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di
Lampung Barat dan daerah-daerah lain yang bersinggungan dengan kawasan
konservasi. Ia menyebut, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka selain
merugikan negara secara ekonomi, juga akan berdampak buruk terhadap kelestarian
lingkungan hidup.
“Jika hutan lindung
terus dirambah karena ulah mafia tanah, kita akan kehilangan bukan hanya sumber
daya alam, tapi juga menghadapi ancaman bencana ekologis seperti banjir,
longsor, dan kepunahan satwa,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Laporkan Pelaksanaan APBD 2024, DPRD Siap Evaluasi Program
Selasa, 17 Juni 2025 -
Fraksi Amanat Demokrat Soroti Strategi dan Implementasi RPJMD Lampung Barat 2025–2029
Selasa, 17 Juni 2025 -
Ceandre Rasendrya Wakili Lampung Barat Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional 2025
Selasa, 17 Juni 2025 -
Nuryulia Maharani Harumkan Nama Lampung Barat Usai Terpilih Jadi Duta GenRe Itera 2025
Selasa, 17 Juni 2025