• Selasa, 17 Juni 2025

Polisi Ringkus Maling Handphone di Ketapang Lampung Selatan, Sempat Dihadiahi Bogem Mentah Warga

Selasa, 17 Juni 2025 - 10.35 WIB
68

Hengki saat diamankan di kantor Polisi bersama HP sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk pelaku pencurian handphone Hengki Saputra (22) setengah jam setelah beraksi.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hengki Saputra beraksi pada hari Minggu (15/6/2025), sekira jam 03.30 WIB.

"TKP dirumah korban Yusmanto di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang," buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Pelaku berhasil masuk kerumah korban, usai merusak kunci pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu. Lalu, ia menggasak handphone Oppo A60 millik korban.

"Anak korban sempat menyaksikan pelaku masuk kedalam rumah namun tidak berani bertindak," sambung Kapolsek.

Setelah pelaku pergi melalui jendela rumah, barulah si anak membangunkan orang tuanya memberi tahu rumahnya dibobol maling dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penengahan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian sejumlah Rp2.650.000," jelas Kapolsek.

Polisi pun bergegas menuju lokasi kejadian dan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku didepan masjid di Dusun Harapan, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.

"Sekitar jam 04.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku," beber Kapolsek.

Warga yang kadung emosi, sempat melakukan salam olahraga hingga membuat mata sebelah kiri pelaku lebam. Polisi langsung menggelandang pelaku agar terhindar dari amukan massa.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 handphone Oppo A60 curian milik korban. Dan dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama inisial A yang kini sedang dalam pencarian petugas atau DPO," tegas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 handphone Oppo A60 dan kotak handphone Oppo A60 milik korban, serta sepeda motor Yamaha Vixion beplat nomor B 6023 GDT milik pelaku.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)