LPSK Lindungi Saksi Kasus Tiga Polisi Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan
perlindungan kepada N, salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota Polsek
Negara Batin oleh anggota TNI di Lampung.
N
merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi
sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way
Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi tembak-menembak
antara polisi dan TNI.
Sejauh
ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.
"Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural,
bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan
biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati melalui
keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya,
LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N
diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Sebab, saat itu terdapat
potensi ancaman.
N mendapat
perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam
persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"N
memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku
dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana
perjudian," ujar Nurherwati.
"Serta
Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam
penggerebekan judi sabung ayam," imbuhnya.
Dalam
penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka
memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam.
"N
melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah
salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," kata Nurherawati.
Nur
berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga
korban mendapat keadilan.
Selain
itu, Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau
ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban. Tidak hanya itu, LPSK juga akan
mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut
diperiksa dalam kasus ini.
Adapun
victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah
pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang
ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.
“LPSK akan
mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan
restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati. (*)
Berita Lainnya
-
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026 -
Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh, Tim Teknik Geofisika Itera Petakan Sumber Air Bersih
Selasa, 27 Januari 2026 -
Realisasi Investasi Lampung 2025 Capai Rp15,1 Triliun, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
Selasa, 27 Januari 2026 -
Warga Keluhkan Jalan Berlubang dan Drainase Buruk di Jalan Pulau Damar Bandar Lampung
Selasa, 27 Januari 2026









