• Rabu, 18 Juni 2025

Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS

Rabu, 18 Juni 2025 - 08.37 WIB
46

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menemukan sebanyak 121 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat menyatakan siap kooperatif memberikan penjelasan kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa tim pemberantasan mafia tanah menemukan 121 SHM yang secara administratif dan fisik berada dalam kawasan hutan TNBBS.

“Tim kami telah menemukan 121 SHM yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, yang mana proses ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu, bahkan lebih dari 10 tahun,” kata Ferdy, Senin (16/6/2025).

Ia menerangkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan SHM tersebut. Menurutnya, penerbitan hak milik di dalam kawasan hutan konservasi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Ferdy menambahkan, upaya penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan solutif. Kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk menyelamatkan hak negara sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia juga menyarankan masyarakat yang merasa ragu terhadap status lahan yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau tidak.

Kejari Lampung Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.

Sebelumnya, Kejari Lampung Barat telah menerjunkan dua tim khusus untuk menindaklanjuti permasalahan penerbitan SHM di kawasan TNBBS. Tim pertama bertugas melakukan penertiban lahan, sementara tim kedua menyelidiki dugaan keberadaan mafia tanah.

Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), Balai Besar TNBBS, serta ATR/BPN untuk memastikan batas-batas kawasan hutan dan legalitas lahan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lampung Barat, Oki M.P., mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada Kejari terkait penerbitan 121 SHM di kawasan TNBBS.

“Saat ini kasusnya sudah bergulir dan tengah diperiksa oleh kejaksaan. Kami siap kooperatif memberikan penjelasan jika dipanggil,” ujar Oki, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, kawasan TNBBS merupakan domain dari Kementerian Kehutanan melalui BPKHTL Bandar Lampung. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pengujian terhadap letak bidang tanah yang tercantum dalam SHM dibandingkan dengan batas kawasan hutan TNBBS.

Oki menambahkan, pihaknya memiliki data pertanahan yang telah terintegrasi dalam sistem komputerisasi sejak 2021, sesuai dengan batas kawasan hutan terbaru. Data ini nantinya akan menjadi acuan untuk membandingkan dan memastikan status tanah.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan telah beberapa kali melakukan penetapan kawasan hutan TNBBS, mulai dari tahun 1990 hingga terakhir pada 2021. Sementara dari 121 SHM yang ditemukan, sebagian diterbitkan pada rentang waktu tersebut.

“Jika SHM itu diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan TNBBS, maka perlakuannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelas Oki.

Untuk memastikan hal itu, BPN akan melakukan pengujian dan klarifikasi terhadap letak bidang tanah yang tercantum dalam SHM, sesuai dengan tahun penetapan kawasan hutan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 18 Juni 2025 dengan judul “Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS”