Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lampung Barat menemukan sebanyak 121 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang
diterbitkan dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat menyatakan siap
kooperatif memberikan penjelasan kepada pihak kejaksaan.
Kepala
Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa tim
pemberantasan mafia tanah menemukan 121 SHM yang secara administratif dan fisik
berada dalam kawasan hutan TNBBS.
“Tim
kami telah menemukan 121 SHM yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga
ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut,
yang mana proses ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu, bahkan lebih dari
10 tahun,” kata Ferdy, Senin (16/6/2025).
Ia
menerangkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran
prosedur dalam penerbitan SHM tersebut. Menurutnya, penerbitan hak milik di
dalam kawasan hutan konservasi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan
perundang-undangan.
“Kami
sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami
tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami segera melakukan
pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Ferdy
menambahkan, upaya penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga
preventif dan solutif. Kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim penertiban
kawasan hutan untuk menyelamatkan hak negara sekaligus menjamin perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan
hukum, tetapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap
terlindungi,” ujarnya.
Ia
juga menyarankan masyarakat yang merasa ragu terhadap status lahan yang
dimiliki agar segera melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni
ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna memastikan apakah lahan tersebut termasuk
dalam kawasan hutan atau tidak.
Kejari
Lampung Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas demi
menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.
Sebelumnya,
Kejari Lampung Barat telah menerjunkan dua tim khusus untuk menindaklanjuti
permasalahan penerbitan SHM di kawasan TNBBS. Tim pertama bertugas melakukan
penertiban lahan, sementara tim kedua menyelidiki dugaan keberadaan mafia
tanah.
Kejaksaan
juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), Balai Besar TNBBS, serta
ATR/BPN untuk memastikan batas-batas kawasan hutan dan legalitas lahan.
Sementara
itu, Kepala Kantor BPN Lampung Barat, Oki M.P., mengatakan pihaknya siap
memberikan penjelasan kepada Kejari terkait penerbitan 121 SHM di kawasan
TNBBS.
“Saat
ini kasusnya sudah bergulir dan tengah diperiksa oleh kejaksaan. Kami siap
kooperatif memberikan penjelasan jika dipanggil,” ujar Oki, Selasa (17/6/2025).
Ia
menjelaskan, kawasan TNBBS merupakan domain dari Kementerian Kehutanan melalui
BPKHTL Bandar Lampung. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi
tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pengujian terhadap letak bidang tanah
yang tercantum dalam SHM dibandingkan dengan batas kawasan hutan TNBBS.
Oki
menambahkan, pihaknya memiliki data pertanahan yang telah terintegrasi dalam
sistem komputerisasi sejak 2021, sesuai dengan batas kawasan hutan terbaru.
Data ini nantinya akan menjadi acuan untuk membandingkan dan memastikan status
tanah.
Menurutnya,
Kementerian Kehutanan telah beberapa kali melakukan penetapan kawasan hutan
TNBBS, mulai dari tahun 1990 hingga terakhir pada 2021. Sementara dari 121 SHM
yang ditemukan, sebagian diterbitkan pada rentang waktu tersebut.
“Jika
SHM itu diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan TNBBS, maka perlakuannya
akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelas Oki.
Untuk
memastikan hal itu, BPN akan melakukan pengujian dan klarifikasi terhadap letak
bidang tanah yang tercantum dalam SHM, sesuai dengan tahun penetapan kawasan
hutan. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 18 Juni
2025 dengan judul “Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS”
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Sasar Kalangan Militer, Tawarkan Program Pendidikan untuk Personel dan Keluarga TNI AU
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kelas Migran Vokasi Siap Cetak Pekerja Migran Profesional dan Targetkan Negara di Eropa
Rabu, 18 Juni 2025 -
Komisi V DPRD Lampung Minta Masyarakat Pahami Sistem SPMB Agar Lebih Bijak
Rabu, 18 Juni 2025 -
SPMB Jalur Domisili Tuai Protes, Thomas: Skor Nilai Penentu Utama Baru Jarak
Rabu, 18 Juni 2025