• Sabtu, 21 Juni 2025

Cemburu Buta, Pria di Lamsel Aniaya Teman Pria Istri hingga Patah Tulang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11.09 WIB
40

MA pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan Lantaran dilanda rasa cemburu, seorang pria berinisial MA (48) nekat menganiaya teman pria istrinya hingga mengalami patah tulang, lalu merampas ponsel milik korban. Pelaku akhirnya dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari menjelaskan, peristiwa penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (13/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara.

"Pelaku MA datang ke warung dan mendapati istrinya sedang bersama korban. Diduga diliputi rasa cemburu, pelaku langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan meminta korban menyerahkan ponselnya," terang Kompol Samsari, Sabtu (21/6/2025).

Korban yang merasa tak bersalah menolak memberikan kata sandi ponselnya. Pelaku yang sudah terbakar emosi kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga menyebabkan patah tulang pada lengan kiri korban.

"Setelah itu pelaku membawa kabur satu unit handphone merek OPPO A53 milik korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 juta," lanjut Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan penganiayaan dan perampasan yang dialaminya ke Polsek Tanjung Bintang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

"MA diamankan di sebuah kontrakan di Dusun Banjarsuri, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku juga berhasil disita," ujar Samsari.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)