Jual Laptop Curian di Facebook, Pencuri dan Penadah di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
AC dan S saat diperlihatkan Polisi dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Jajaran
Polsek Tanjungkarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu
kamar kos yang berlokasi di Griya Parida, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota
Bandar Lampung pada Selasa (3/6/25) lalu. Dua tersangka ditangkap,
masing-masing berinisial AC (26), warga Kotabumi Ilir, Lampung Utara, sebagai
pelaku utama pencurian, dan S (42), warga Hajimena, Lampung Selatan, yang
berperan sebagai penadah barang curian.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi
pencurian dilakukan AC dengan membobol pintu kamar kos korban, lalu mengambil
sejumlah barang berharga.
“Pelaku
mengambil tiga unit laptop, satu unit handphone, satu unit tablet, serta sebuah
tas ransel,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Setelah
menerima laporan korban, penyidik Polsek Tanjungkarang Timur melakukan
penyelidikan. Titik terang terungkap saat korban menemukan salah satu laptop
miliknya diposting untuk dijual melalui marketplace Facebook pada Rabu
(18/6/2025).
Polisi
kemudian bekerja sama dengan korban untuk menyamar sebagai pembeli dan mengatur
pertemuan dengan pelaku.
“Dalam
transaksi itu, petugas berhasil menangkap tersangka S, yang saat itu berperan
sebagai penjual sekaligus penadah. Setelah diperiksa, laptop yang dibawa
tersangka terbukti milik korban,” jelasnya.
Dari
keterangan S, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap
tersangka utama AC di wilayah Antasari saat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat
dilakukan penggeledahan, ditemukan obeng dan linggis kecil di bawah jok motor,
yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Tak hanya
itu, penggeledahan di rumah tersangka AC juga membuahkan hasil. Polisi
menemukan dua unit laptop, satu handphone, satu tablet, serta tas milik korban
lainnya yang belum sempat dijual.
“Tersangka
AC dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman
hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara tersangka S dijerat Pasal 480
KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas
Kapolresta. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban
Senin, 26 Januari 2026 -
Kasus Penganiayaan Christian Verrel di Kedamaian, Polisi Panggil Pelapor dan Terlapor
Senin, 26 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Program Pagar Permanen di TNWK Atasi Konflik Gajah–Manusia
Senin, 26 Januari 2026 -
Jadi Saksi Kelahiran Provinsi Lampung, Rumah Daswati Kian Rapuh Dimakan Waktu
Senin, 26 Januari 2026









