Niat Klaim Asuransi, Warga Teluk Betung Timur Buat Laporan Palsu ke Polisi
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial W (24), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian.
Aksi nekat ini dilakukan demi mencairkan klaim asuransi atas sepeda motor yang masih dalam status kredit.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan, kasus ini bermula saat W menyuruh temannya, ND, untuk membuat laporan ke Polsek Teluk Betung Selatan pada awal Juni lalu.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi aksi pencurian dengan kekerasan pada 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Tersangka mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam akibat aksi kejahatan tersebut. Laporan itu pun diterima pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Polisi tidak menemukan bukti yang mendukung bahwa peristiwa pencurian benar-benar terjadi di lokasi yang dimaksud.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, terungkap bahwa laporan tersebut adalah rekayasa. Tersangka sengaja membuat laporan palsu dengan tujuan mengklaim asuransi dari pihak pembiayaan kendaraan karena motor tersebut masih dalam status kredit,” ujar AKBP Erwin Irawan dalam konferensi persnya, Senin (23/6/2025).
Atas perbuatannya, tersangka W diamankan oleh aparat kepolisian pada 19 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Lebih lanjut, AKBP Erwin mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi.
"Tindakan seperti ini adalah tindak pidana. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran ND dalam kasus ini. Meski ia hanya menjalankan perintah tersangka, kepolisian akan memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam upaya pemalsuan laporan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban
Senin, 26 Januari 2026 -
Kasus Penganiayaan Christian Verrel di Kedamaian, Polisi Panggil Pelapor dan Terlapor
Senin, 26 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Program Pagar Permanen di TNWK Atasi Konflik Gajah–Manusia
Senin, 26 Januari 2026 -
Jadi Saksi Kelahiran Provinsi Lampung, Rumah Daswati Kian Rapuh Dimakan Waktu
Senin, 26 Januari 2026









