Pengamat: Rekrutmen Tenaga Pendamping di Pemprov Lampung Harus Transparan, Bukan Titipan
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberadaan tenaga
pendamping di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menjadi sorotan
publik. Tidak hanya karena penunjukannya namun juga terkait efektivitas dan
dasar hukum pengangkatannya.
Pengamat Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, mendorong agar Pemprov Lampung membuka proses rekrutmen tenaga pendamping secara transparan dan sesuai kebutuhan.
Menurut Yusdianto, secara prinsip tenaga pendamping bisa saja diadakan jika memang dibutuhkan dan memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan mereka harus jelas dari sisi legalitas, kompetensi, dan manfaatnya.
“Tenaga pendamping itu harus dikonfirmasi dulu: apa kebutuhannya, apa relevansinya, dan apa manfaatnya. Kalau memang memberikan kemudahan dan kontribusi yang jelas, ya silakan. Tapi kalau tidak ada manfaat, sebaiknya tidak perlu,” kata Yusdianto, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, ada potensi multitafsir jika proses pengangkatan dilakukan tanpa keterbukaan. Masyarakat bisa saja menilai negatif, apalagi jika tenaga pendamping tersebut tidak menunjukkan kinerja yang signifikan.
“Harus ada keterbukaan. Jangan sembunyi-sembunyi. Rekrutmen tenaga pendamping sebaiknya dibuka untuk umum agar masyarakat tahu siapa yang diangkat, apa tugasnya, dan bagaimana kontribusinya,” tegasnya.
Dosen Unila ini juga menyinggung soal legalitas penunjukan tenaga pendamping. Ia mempertanyakan, apakah dasar hukumnya cukup kuat, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), atau hanya Keputusan Gubernur.
“Perlu dikaji juga dasar hukumnya. Jangan sampai tenaga pendamping ini malah menjadi beban baru, memperlambat kinerja, atau menimbulkan kekisruhan. Jangan hanya karena ada ruang, lalu diisi tanpa memperhitungkan kompetensinya,” tambah Yusdianto.
Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Lampung, setidaknya ada dua dinas yang memiliki tenaga pendamping resmi. Yakni, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).
Penunjukan tenaga pendamping di Dinas Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/102/V.15/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana. (*)
Berita Lainnya
-
BATIQA Hotel Lampung Berkolaborasi dengan Agroforestri ITERA Gelar Aksi 'Satu Kamar Satu Pohon' Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional
Senin, 26 Januari 2026 -
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung 2025 Capai 610.874 Orang
Senin, 26 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Dana BOP Kesetaraan Rawan Dikorupsi
Senin, 26 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Genjot Penerangan Jalan di Kawasan Rawan Kejahatan
Senin, 26 Januari 2026









