Sekda Lampung Sebut Tenaga Pendamping di OPD Secara Regulasi Keuangan Diperbolehkan
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan jika secara regulasi keuangan
keberadaan tenaga pendamping memang diperbolehkan.
"Secara regulasi keuangan tenaga pendamping memang ada, memang diperbolehkan itu ada di masing-masing OPD," kata Marindo saat dimintai keterangan, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu keberadaan tenaga pendamping pada masing-masing OPD dan akan melakukan pembahasan bersama tim.
"Tinggal bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing. Dan ini yang akan saya pastikan terlebih dahulu kemudian akan dibahas bersama dengan tim," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan tenaga pendamping bahkan sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.
"Harusnya tidak memberatkan keuangan karena sudah ada proses perencanaannya dan kebutuhan nya. Standar satuan harga pemerintah itu memang menghalalkan adanya tenaga pendamping, konsultan individu itu semua ada," kata dia.
Namun katanya, untuk kebutuhannya disesuaikan dengan tugas dan juga kepentingan pada masing-masing OPD.
"Tapi kebutuhan nya disesuaikan dengan tugas yang harus dilaksanakan sehingga tidak memberatkan bagi keuangan pemerintah daera karena sudah ada proses perencanaan serta kebutuhan," tutupnya.
Diberitakan sebelum nya sejumlah dinas yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ternyata memiliki tenaga pendamping.
Diakses dari website JDIH Pemprov Lampung dinas yang memiliki tenaga pendamping yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik). (*)
Berita Lainnya
-
BATIQA Hotel Lampung Berkolaborasi dengan Agroforestri ITERA Gelar Aksi 'Satu Kamar Satu Pohon' Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional
Senin, 26 Januari 2026 -
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung 2025 Capai 610.874 Orang
Senin, 26 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Dana BOP Kesetaraan Rawan Dikorupsi
Senin, 26 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Genjot Penerangan Jalan di Kawasan Rawan Kejahatan
Senin, 26 Januari 2026









