• Kamis, 03 Juli 2025

Pemprov Lampung Pastikan SK PPPK Dibagikan Sebelum Oktober 2025

Rabu, 02 Juli 2025 - 15.29 WIB
52

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibagikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni awal Oktober 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan jika proses pengangkatan dan penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemprov Lampung kini tengah memasuki tahap verifikasi administrasi.

"Alhamdulillah untuk gelombang pertama sudah diumumkan dan yang kedua sedang proses. Namun dalam surat edaran dari BKN bahwa paling lambat itu di Oktober," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (2/7/2025).

Ia mengatakan jika saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan seluruh berkas dan prosedur telah terpenuhi.

"Pemprov Lampung saat ini sedang memastikan rangkaian proses nya dan verifikasi datanya. Sekarang BKD masih koordinasi dengan BKN dan kita memastikan semua administrasi sudah siap baru kita sampaikan," imbuhnya.

Selain itu ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung mencatat jumlah PPPK yang diangkat mencapai sekitar 6.000 orang, bahkan sampai saat ini jumlah nya sudah mencapai 19.000 orang.

"Berbeda dengan kabupaten yang jumlahnya hanya ratusan atau puluhan, proses administrasi di tingkat provinsi jauh lebih kompleks. Karena itu, kami perlu lebih berhati-hati dalam memastikan semua sesuai aturan," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses ini akan selesai tepat waktu.

"Kami mohon kesabaran dari semua pihak. SK akan dibagikan sebelum Oktober. Batas waktunya jelas, yakni 30 Oktober 2025, dan kami pastikan akan direalisasikan sebelum itu," tutupnya. (*)