Pemprov Lampung Sebut Perda Penyertaan Modal Dasar untuk Lima BUMD Baru Belum Terbit

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan, Rabu (2/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan, mengatakan jika sampai saat ini masih terdapat peraturan
daerah (Perda) tentang penyertaan modal dasar untuk lima BUMD baru yang belum terbit.
"Ada Perda pendirian untuk modal dasarnya yang sampai saat ini belum
kita terima dan ini akan kita coba pastikan lagi," kata dia saat dimintai
keterangan, Rabu (2/7/2025).
Marindo mengatakan jika pihaknya saat ini tengah melakukan analisa sebelum
melakukan pengisian direksi. Analisa tersebut meliputi kebutuhan personel,
kesiapan anggaran hingga kantor yang akan digunakan.
"Sekarang sedang dalam proses analisa untuk melakukan pengisian. Jadi
sedang dalam proses seperti kesiapan anggarannya, kesiapan personelnya berapa
yang dibutuhkan termasuk kantor nya ada dimana," kata dia.
Menurutnya untuk penyertaan modal sendiri telah tertuang didalam Perda
pendirian dan nantinya penyertaan modal tersebut akan diberikan oleh Pemprov
Lampung melalui APBD.
BACA JUGA: Tiga
Tahun Berlalu, Lima BUMD Baru Milik Pemprov Lampung Belum Beroperasi
"Penyertaan modal sudah ada dalam Perda pendirian 5 BUMD yang sudah
disahkan oleh DPRD kemudian di validasi oleh Kemendagri. Didalamnya sudah ada
pasal terkait besaran modal dasar itu yang akan dipenuhi dari APBD pastinya,"
kata dia.
Ia memastikan jika pengisian direksi BUMD dilakukan dengan kehati-hatian
sehingga kehadiran BUMD dapat pendukung peningkatan PAD Pemprov Lampung.
"Yang pasti BUMD harus hati-hati dan ada analisa terlebih dahulu
hingga pola kerja. Dan ini harus dipastikan siap dulu dan target kita cepat
karena dengan adanya BUMD membantu pemerintah daerah melalui bisnisnya,"
kata dia.
Seperti diketahui Pemprov Lampung akan mendirikan lima BUMD baru. Kelima
nya adalah PT Bumi Agro Lampung
Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Lampung Usaha Energi, PT Simpul Trans
Lampung dan PT Lampung Sarana Karya.
Mengacu kepada perda-perda tersebut, kelima BUMD ini akan menyedot anggaran
dari APBD Pemprov Lampung total mencapai Rp140 miliar yang disetorkan dalam
bentuk modal dasar. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Distribusikan 170 Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Lumpuh Layu
Kamis, 03 Juli 2025