• Kamis, 03 Juli 2025

Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik

Kamis, 03 Juli 2025 - 14.01 WIB
75

DLH dan ESDM Provinsi Lampung segel 6 titik lokasi tambang pasir di wilayah Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (3/7/2025).

Langkah tegas tersebut diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut beberapa minggu terakhir.

Penyegelan diawali dengan pertemuan yang digelar di Balai Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai. Dalam forum tersebut, perwakilan dari DLH dan ESDM memberikan penjelasan kepada para pemilik tambang ilegal.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pemilik tambang, Polisi, serta sejumlah warga setempat yang ingin mengetahui arah kebijakan pemerintah provinsi terkait tambang ilegal.

Setelah dilakukan diskusi dan penjelasan teknis serta regulasi, tim gabungan langsung menuju lokasi tambang untuk melakukan pemasangan plang penghentian operasi.

Sebanyak enam titik tambang pasir ilegal dipasangi plang larangan beroperasi. Penertiban ini menjadi langkah awal dalam menertibkan kegiatan tambang tanpa izin yang merusak lingkungan.

Rusdi, perwakilan Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa empat titik lokasi secara resmi dipasang plang larangan beroperasi.

“Dari enam titik itu, empat lokasi secara aktif kami segel hari ini. Dua titik milik Vina, satu titik milik Herli, dan tiga titik lainnya milik Dul Majid,” jelas Rusdi.

Ia menegaskan bahwa selama para pelaku tambang belum memiliki izin resmi atau belum menjalin kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika, maka plang tersebut tidak boleh dilepas.

“Jika mereka tetap melakukan penambangan tanpa izin, maka kami akan serahkan ke aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Rusdi menjelaskan bahwa alasan mengapa harus bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika karena lokasi enam titik tambang ilegal itu berada dalam wilayah izin usaha perusahaan tersebut.

“Solusinya dua: kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika atau mengurus izin tambang secara mandiri sesuai ketentuan hukum,” imbuh Rusdi.

Langkah ini dilakukan guna menghindari konflik lahan dan memastikan eksploitasi sumber daya mineral dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dedik, salah satu pemilik tambang pasir ilegal, menyatakan akan mematuhi langkah-langkah yang diambil oleh DLH dan ESDM.

“Kami menerima pemasangan plang ini. Untuk sementara kami berhenti dulu. Tapi ke depan, kami ingin kejelasan agar bisa tetap bekerja,” ujar Dedik.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah soal jaminan keamanan dan keberlanjutan kerja sama.

“Kalau kami kerja sama, harus ada jaminan. Jangan ada pemutusan sepihak. Ini menyangkut investasi dan penghidupan masyarakat,” kata Dedik.

Dedik juga berharap agar pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin tambang, agar masyarakat tidak hanya disalahkan tapi juga diberi solusi.

Warga Desa Sukorahayu lainnya Kholik mengapresiasi langkah tegas pemerintah provinsi. Mereka berharap penyegelan bisa menekan dampak kerusakan lingkungan yang sudah mulai dirasakan.

DLH dan ESDM Provinsi Lampung berjanji akan terus memantau perkembangan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, maka proses hukum akan ditempuh.

Kegiatan tambang tanpa izin dinilai telah menimbulkan potensi kerusakan ekosistem, kerusakan lingkungan infrastruktur jalan desa sementara tidak ada pajak untuk pemerintah.

Dengan tindakan ini, pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Lampung Timur dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. (*)