Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik

DLH dan ESDM Provinsi Lampung segel 6 titik lokasi tambang pasir di wilayah Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Provinsi Lampung melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi tambang
pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis
(3/7/2025).
Langkah tegas tersebut
diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang telah resah dengan
aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut beberapa minggu terakhir.
Penyegelan diawali
dengan pertemuan yang digelar di Balai Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan
Maringgai. Dalam forum tersebut, perwakilan dari DLH dan ESDM memberikan penjelasan
kepada para pemilik tambang ilegal.
Pertemuan tersebut
dihadiri oleh para pemilik tambang, Polisi, serta sejumlah warga setempat yang
ingin mengetahui arah kebijakan pemerintah provinsi terkait tambang ilegal.
Setelah dilakukan
diskusi dan penjelasan teknis serta regulasi, tim gabungan langsung menuju
lokasi tambang untuk melakukan pemasangan plang penghentian operasi.
Sebanyak enam titik
tambang pasir ilegal dipasangi plang larangan beroperasi. Penertiban ini menjadi
langkah awal dalam menertibkan kegiatan tambang tanpa izin yang merusak
lingkungan.
Rusdi, perwakilan
Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa empat titik
lokasi secara resmi dipasang plang larangan beroperasi.
“Dari enam titik itu,
empat lokasi secara aktif kami segel hari ini. Dua titik milik Vina, satu titik
milik Herli, dan tiga titik lainnya milik Dul Majid,” jelas Rusdi.
Ia menegaskan bahwa
selama para pelaku tambang belum memiliki izin resmi atau belum menjalin kerja
sama dengan PT Nanda Jaya Silika, maka plang tersebut tidak boleh dilepas.
“Jika mereka tetap
melakukan penambangan tanpa izin, maka kami akan serahkan ke aparat penegak
hukum untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Rusdi menjelaskan
bahwa alasan mengapa harus bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika karena
lokasi enam titik tambang ilegal itu berada dalam wilayah izin usaha perusahaan
tersebut.
“Solusinya dua: kerja
sama dengan PT Nanda Jaya Silika atau mengurus izin tambang secara mandiri
sesuai ketentuan hukum,” imbuh Rusdi.
Langkah ini dilakukan
guna menghindari konflik lahan dan memastikan eksploitasi sumber daya mineral
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dedik,
salah satu pemilik tambang pasir ilegal, menyatakan akan mematuhi
langkah-langkah yang diambil oleh DLH dan ESDM.
“Kami menerima
pemasangan plang ini. Untuk sementara kami berhenti dulu. Tapi ke depan, kami
ingin kejelasan agar bisa tetap bekerja,” ujar Dedik.
Ia juga menyatakan
kesiapan untuk bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika dengan sejumlah
catatan. Salah satunya adalah soal jaminan keamanan dan keberlanjutan kerja
sama.
“Kalau kami kerja
sama, harus ada jaminan. Jangan ada pemutusan sepihak. Ini menyangkut investasi
dan penghidupan masyarakat,” kata Dedik.
Dedik juga berharap
agar pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin tambang,
agar masyarakat tidak hanya disalahkan tapi juga diberi solusi.
Warga Desa Sukorahayu
lainnya Kholik mengapresiasi langkah tegas pemerintah provinsi. Mereka berharap
penyegelan bisa menekan dampak kerusakan lingkungan yang sudah mulai dirasakan.
DLH dan ESDM Provinsi
Lampung berjanji akan terus memantau perkembangan di lapangan. Jika ditemukan
pelanggaran lanjutan, maka proses hukum akan ditempuh.
Kegiatan tambang tanpa
izin dinilai telah menimbulkan potensi kerusakan ekosistem, kerusakan
lingkungan infrastruktur jalan desa sementara tidak ada pajak untuk pemerintah.
Dengan tindakan ini,
pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Lampung Timur dapat berjalan
secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025 -
Si Jago Merah Hanguskan Bengkel Sepeda di Margototo Lampung Timur, Kerugian Capai 60 Juta
Senin, 30 Juni 2025