• Selasa, 08 Juli 2025

55 Mobil Dinas Metro Dilelang Terbuka, Harga Mulai Rp 7 Jutaan

Selasa, 08 Juli 2025 - 12.00 WIB
1.6k

Potret puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Metro yang akan dilelang. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot Metro secara resmi mengumumkan lelang terbuka terhadap 55 unit kendaraan dinas (Randis) yang sudah tidak layak operasional, dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah ini menjadi salah satu strategi reformasi pengelolaan aset, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik terhadap barang milik negara.

Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam surat resmi nomor: 030/491/B-4.4/2025, yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro sekaligus Kepala BPKAD, M. Supriadi, pada 7 Juli 2025.

Dari 55 kendaraan dinas yang dilelang, harga limit dibuka dari angka yang sangat terjangkau. Unit dengan nilai limit terendah adalah mobil pick-up Toyota KF40 tahun 1993 berwarna biru, dengan harga mulai Rp 7.252.000 dan jaminan Rp 2.900.100. Kendaraan tersebut dalam kondisi rusak namun surat-suratnya lengkap.

Sementara itu, unit dengan nilai limit tertinggi adalah Isuzu TBR 54 F Turbo H Touring tahun 2011, berwarna hitam metalik, dengan dokumen BPKB dan STNK lengkap. Mobil ini dibuka dengan harga limit Rp 54.065.000, dan jaminan lelang sebesar Rp 21.626.000.

“Penjualan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang elektronik. Ini bentuk komitmen kami agar proses berjalan adil, transparan, dan bisa diakses oleh masyarakat luas,” kata Supriadi, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/7/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa penawaran dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah di laman lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 13.15 WIB, mengikuti waktu server pusat.

"Calon peserta wajib memiliki akun yang terverifikasi di sistem tersebut dan mengunggah data pribadi seperti KTP, NPWP, serta rekening tabungan aktif. Setelah mendapatkan Virtual Account dari BRI, peserta dapat menyetor uang jaminan sesuai nilai kendaraan yang diminati. Penawaran bisa dilakukan berkali-kali, dengan tawaran tertinggi dan terakhir yang akan dinyatakan sah," ungkapnya.

Objek lelang dapat ditinjau langsung di lokasi halaman parkir Wisma Haji Kota Metro, Jalan Mr. Gele Harun No. 20 pada jam kerja dari tanggal 8 hingga 15 Juli 2025. Peserta yang tidak meninjau langsung dianggap sudah memahami kondisi barang.

"Lelang ini bukan hanya tentang menjual kendaraan rusak, tetapi tentang menciptakan budaya baru yaitu efisiensi, akuntabilitas, dan nilai kebermanfaatan. Selama ini, banyak kendaraan dinas yang dibiarkan rusak dan tidak termanfaatkan, menjadi beban anggaran karena biaya pemeliharaan yang tinggi," jelas Supriadi.

Langkah penghapusan dengan mekanisme lelang terbuka ini diharapkan menjadi pola tetap bagi Pemkot Metro dan pemerintah daerah lainnya.

Selain memberi peluang kepada warga untuk mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau, juga memastikan barang milik daerah tidak terbengkalai dan terus membebani keuangan daerah.

"Terdapat 18 poin syarat dan ketentuan yang ditegaskan dalam pengumuman lelang, mulai dari kewajiban verifikasi identitas peserta, larangan pengambilan barang sebelum pelunasan, hingga batas pengambilan kendaraan paling lambat 24 Juli 2025," terangnya.

"Beberapa hal yang perlu dicatat peserta, yang pertama bahwa lelang dilakukan dalam kondisi apa adanya sehingga tidak ada penyesalan atau tuntutan di kemudian hari. Kemudian, uang jaminan peserta yang tidak menang akan dikembalikan penuh, dikurangi biaya transaksi. Apabila pemenang lelang gagal melunasi, maka uang jaminan disetorkan ke kas negara dan peserta dinyatakan wanprestasi," papar Supriadi.

Di tengah berbagai dinamika pembangunan dan penataan birokrasi, langkah Pemkot Metro ini dinilai sebagai angin segar yang patut diapresiasi. Transparansi dan profesionalisme dalam pelelangan barang publik menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mengedepankan manajemen berbasis hasil dan akuntabilitas publik.

Pria yang juga merupakan Kepala BPKAD Kota Metro itu membuka komunikasi dengan masyarakat yang ingin mengikuti proses ini secara langsung. Informasi tambahan dapat diperoleh melalui panitia lelang di nomor 0852-7990-5645 atau melalui KPKNL Metro di (0725) 48803.

"Lelang ini bukan hanya peluang mendapatkan kendaraan murah, tetapi juga peluang untuk masyarakat menjadi bagian dari proses pengelolaan aset negara yang sehat dan akuntabel. Dengan nilai awal Rp 7 jutaan, masyarakat dari berbagai kalangan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses yang adil dan terbuka," tandasnya.

Langkah Pemkot Metro ini adalah pengingat bahwa transparansi bukan hanya jargon, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan itu dimulai dari hal-hal yang terlihat kecil, seperti pelelangan kendaraan rusak.

Di tengah tuntutan efisiensi dan tuntutan publik akan keterbukaan, Pemkot Metro menunjukkan langkah konkret dalam menata aset daerah. Dengan mengubah 'barang rongsokan' menjadi nilai manfaat, bukan hanya untuk APBD, tetapi juga untuk masyarakat, inilah contoh kecil dari tata kelola yang besar. (*)