BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda

Kejaksaan Negeri Way Kanan. Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait selisih anggaran sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan. Namun hingga kini, Kejari belum menerima wewenang resmi dari Pemkab untuk menangani hal tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Doddy AJ Sinaga, didampingi Kasi Pidsus, Joni, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/7/2024).
“Terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK, kami belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pelimpahan dari Inspektorat atau Pemkab Way Kanan,” ujar Doddy.
Doddy menjelaskan, pihaknya sejauh ini hanya pernah menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pendampingan inventarisasi aset kendaraan dinas. Namun, untuk penanganan temuan BPK terkait pengembalian kerugian negara, belum ada permintaan resmi dari Pemkab.
“Saya sudah sampaikan hal ini beberapa kali. Sejak masa Bupati Adipati hingga sekarang di bawah kepemimpinan Bupati Ayu Asalasiyah, keduanya menyatakan setuju untuk melibatkan Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut atau progres konkret,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya siap membantu Pemkab dalam proses pengembalian dana sesuai dengan rekomendasi BPK, karena dana tersebut nantinya akan kembali ke kas daerah.
“Kami siap jika diberikan wewenang. Ini demi kepentingan daerah juga, karena akan berdampak langsung pada keuangan daerah,” tegas Doddy.
Beberapa temuan BPK di antaranya adalah proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum. Salah satunya adalah peningkatan Jalan Rantau Temiang – Bendungan pada Ruas Tasik – Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, yang ditemukan selisih nilai sebesar Rp230.236.765, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp73.747.598 dan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp156.489.166.
Selain itu, proyek peningkatan Jalan Banjar Negara – Kasui Pasar juga tercatat dalam LHP BPK, dengan nilai selisih sebesar Rp220.844.719, yang terdiri dari kekurangan volume Rp71.075.739 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp149.768.979.
Doddy menambahkan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti LHP BPK dari tahun 2020 hingga 2023, apabila diberikan mandat secara resmi oleh Pemkab Way Kanan.
“Pada dasarnya kami siap bekerja, tinggal menunggu kewenangan dari Pemda,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025 -
DPP Gerindra Serahkan Rekomendasi Galang Putra Rahman Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025 -
BKSDA Pasang Perangkap Beruang di Way Kanan Usai Seorang Nenek Tewas Diterkam
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Dua Penambang Diamankan
Jumat, 20 Juni 2025