• Rabu, 09 Juli 2025

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk

Rabu, 09 Juli 2025 - 11.58 WIB
18

Ketiga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penawartama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT SIP yang terletak di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni :

  • VA (30), seorang petani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)
  • AA (38), seorang wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru
  • AS alias KS (34), seorang petani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas gabungan dalam kasus curat ini meliputi 291 tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

"Para pelaku pencurian buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku pertama, VA, ditangkap pada Rabu (02/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, Kampung Suka Bhakti," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

Setelah dilakukan pengembangan lanjutnya, polisi berhasil menangkap AA dan AS alias KS pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Akibat kejadian tersebut, PT SIP melaporkan kerugian yang mereka alami, yaitu 291 tanda buah sawit yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)