DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara

Spanduk larangan beraktivitas di area pabrik pengolahan singkong milik PT Samudera Intan Pusaka (PT SIP) di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Setelah sempat beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara secara resmi menutup sementara operasional pabrik pengolahan singkong milik PT Samudera Intan Pusaka (PT SIP) yang berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Rabu (9/7/2025).
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/272/15-LU/HK/2025 tentang penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT SIP.
Dalam surat keputusan tertanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Hamartoni Ahadis itu, terdapat tujuh poin penting, salah satunya adalah perintah penghentian sementara seluruh atau sebagian kegiatan produksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk penegakan aturan, DLH Lampung Utara juga memasang spanduk larangan beraktivitas di area pabrik.
Spanduk tersebut terpampang jelas di gerbang masuk pabrik sebagai penanda bahwa operasional dihentikan untuk sementara waktu.
Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta serta Gubernur Lampung di Teluk Betung, menandakan keseriusan Pemkab Lampung Utara dalam menindak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan lingkungan.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa PT SIP kembali menjalankan operasional secara diam-diam.
Sejumlah truk pengangkut singkong bahkan terlihat mengantre hingga ke badan jalan di luar area pabrik. Hal ini memicu reaksi cepat dari DPRD Lampung Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD Lampung Utara bersama instansi terkait, pihak perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga seluruh dokumen perizinan dan persyaratan administrasi dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Ina Sulistya, S.P., belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons, meskipun nomor ponsel dalam keadaan aktif. (*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025