• Kamis, 10 Juli 2025

Sumaindra Jarwadi: Ukur Ulang HGU PT SGC Angin Segar Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung

Kamis, 10 Juli 2025 - 13.53 WIB
22

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai langkah DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung merupakan angin segar bagi penyelesaian konflik agraria di provinsi ini.

Menurutnya, persoalan konflik agraria di Lampung bukan hanya terjadi pada PT SGC saja, tetapi juga di banyak perusahaan pemegang HGU lainnya.

"Langkah pengukuran ulang ini harus dimaknai sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh di Provinsi Lampung. Konflik seperti ini tidak hanya terjadi di PT SGC, tetapi juga ada di PT AKG di Way Kanan, PT BSA di Lampung Tengah, PT Benil di Tulang Bawang, dan beberapa perusahaan lain,” kata Sumaindra, saat dimintai tanggapan, Kamis (10/7/2025).

Ia mengatakan, pemerintah melalui ATR/BPN harus segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU yang terlibat konflik dengan masyarakat. Tujuannya agar penyelesaian konflik bisa berjalan utuh, sistematis, dan tidak setengah-setengah.

Sumaindra menegaskan, penyelesaian konflik agraria penting dilakukan karena konflik HGU dengan masyarakat selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan sosial. Di antaranya meningkatnya kemiskinan, konflik horizontal, hingga kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.

"Dalam setiap konflik di sekitar wilayah perkebunan, yang selalu paling dirugikan adalah masyarakat. Mereka yang terdorong ke jurang kemiskinan, bahkan tidak jarang dikriminalisasi,” ujarnya.

Ia berharap upaya pengukuran ulang lahan PT SGC yang dilakukan DPR RI dan ATR/BPN tidak berhenti pada satu kasus saja, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian konflik perkebunan secara luas di Lampung.

"Penyelesaian konflik ini harus memiliki perspektif keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini menjadi korban. Jangan sampai hanya jadi formalitas, tetapi substansi penyelesaian konfliknya tidak berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Sumaindra juga meminta agar pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan masalah-masalah agraria di Lampung dengan memastikan keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah HGU.

"Semoga momentum ini benar-benar menjadi awal dari komitmen serius pemerintah menyelesaikan berbagai konflik agraria di Lampung secara menyeluruh, adil, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (*)