Disdikbud Lampung Belum Terima Perizinan dari Yayasan Sekolah Siger
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Lampung mengaku belum menerima izin yang disampaikan oleh
Yayasan Siger Prakasa Bunda yang menaungi SMA Siger milik Pemkot Bandar
Lampung.
"Sampai Jum'at kemaren, belum ada yang mengajukan izin dari
yayasan ke dinas," kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico
saat dimintai keterangan, Minggu (13/7/2025).
Thomas mengatakan jika perizinan yang disampaikan kepada Disdikbud
Lampung guna memastikan legalitas termasuk siswa yang harus tercatat didalam
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Niatnya baik, kita hargai. Namun harapannya, perizinannya
segera diurus," tegasnya.
Seperti diketahui Pemkot Bandar Lampung resmi membuka penerimaan
siswa baru untuk SMA Siger pada tahun ajaran 2025/2026.
Sekolah tersebut ditujukan untuk mengakomodir lulusan SMP yang tidak
tertampung di sekolah negeri atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan beberapa tempat. Yaitu SMA 1
Siger Bandar Lampung berada di SMPN 38, SMA 2 Siger Bandar Lampung di SMPN 39.
SMA 3 Siger Bandar Lampung di SMPN 44 dan SMA 4 Siger Bandar Lampung
di SMPN 45. (*)
Berita Lainnya
-
Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung Periode 2026–2031
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026 -
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026









