Kadis Pendidikan Lampung Buka Suara Soal Pungutan Uang PKL SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan: Nanti Kita Evaluasi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan — Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
angkat bicara terkait polemik pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) di
SMKN 01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas
Amirico, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (13/7/2025),
menyampaikan bahwa PKL merupakan program wajib bagi siswa SMK. Namun, ia
mengakui bahwa persoalan muncul ketika pelaksanaannya dimobilisasi oleh pihak
sekolah atau guru pendamping.
"PKL itu memang program wajib. Tapi kadang
anggarannya tidak tersedia, sehingga siswa harus menanggung biaya secara
mandiri. Yang jadi masalah adalah ketika biaya itu dikumpulkan secara kolektif
oleh guru pendamping. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi negatif di
masyarakat," jelas Thomas.
Menurutnya, guru pendamping memiliki tugas untuk memfasilitasi dan mendampingi siswa selama PKL, namun model pengumpulan dana secara kolektif justru menimbulkan polemik.
"Untuk ke depan, semua kebutuhan seperti
transportasi dan konsumsi sebaiknya dilakukan secara individu oleh siswa, agar
lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," tegasnya.
Menanggapi kasus di SMKN 01 Pakuan Ratu,
Thomas menyatakan bahwa pihaknya telah menegur langsung kepala sekolah yang
bersangkutan.
"Saya sudah telepon kepala sekolahnya. Saya
tegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pengumpulan dana seperti itu. Kalau
masih coba-coba, akan saya evaluasi lebih lanjut," ujarnya dengan nada
tegas.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi
Lampung tengah melakukan perbaikan sistem pendidikan secara bertahap, termasuk
dalam hal pembiayaan program-program sekolah.
"Ini bagian dari proses perbaikan menyeluruh. Semua sekolah sudah saya beri peringatan, agar ke depannya tidak ada lagi pungutan kolektif," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya masih memantau komitmen
pemerintah daerah dalam upaya menghapuskan pungutan komite di SMA dan SMK
negeri.
"Kami memonitor sejauh mana komitmen
kepala daerah dalam pernyataannya untuk menghapus dana komite di sekolah negeri
yang menjadi kewenangan provinsi," jelas Nur Rakhman.
Ia menambahkan, pentingnya transparansi dan
akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan demi mencegah munculnya
prasangka dari masyarakat.
"Semangat transparansi dan akuntabilitas
itu harus dijaga agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap
penggunaan dana di sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu siswa SMKN 01 Pakuan Ratu mengaku diminta membayar Rp1,3 juta untuk mengikuti kegiatan PKL. Bahkan, untuk jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM), siswa dikenakan biaya hingga Rp1.191.000. (*)
Berita Lainnya
-
Bara JP: Inspektorat Way Kanan Sangat Lamban Berikan Wewenang ke Kejari Terkait Temuan BPK
Minggu, 13 Juli 2025 -
Siswa TBSM SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Keluhkan Biaya PKL 1 Juta Lebih Meski Dilaksanakan di Sekolah
Minggu, 13 Juli 2025 -
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025