Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

A (46) tak berkutik saat diamankan Polisi dari pelariannya di Bekasi Jawa Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu – Seorang pria berinisial A (46), warga Desa
Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak
kepolisian setelah buron akibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai
belasan juta rupiah.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap di
lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada
Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus
Saputra, mengungkapkan bahwa sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat
melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai sopir
angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi,
Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja. Korban
menugaskan pelaku mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat, dan
memberikan uang jalan sebesar Rp6,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku.
Namun, pelaku berdalih bahwa aplikasi BRImo miliknya sedang mengalami
gangguan, sehingga meminta uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang
sudah ditransfer setelah kembali dari perjalanan. Alih-alih menepati janji,
pelaku justru tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan tidak menyetorkan uang
hasil pengiriman sebesar Rp7 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian total
mencapai Rp13,5 juta.
“Selain tidak menunjukkan itikad baik, pelaku juga kabur ke Pulau Jawa
untuk menghindari tanggung jawab,” ujar AKP Herman dalam keterangannya Senin
(14/7/2025)
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa
uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk
bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378
KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing
pasal mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
"Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas
perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025