PDAM Way Sekampung Diusulkan Jadi PerumDam, DPRD: Wajib Sumbang PAD dan Tingkatkan Pelayanan

Direktur PDAM Way Sekampung Pringsewu M Hatta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah
Daerah Pringsewu mengusulkan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung
berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah
Air Minum (PerumDam) Way Sekampung.
Usulan perubahan status
diatas berdasarkan amanat UU No 23 tahun 2014 dan PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
Direktur PDAM Way Sekampung
M Hatta mengatakan, sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 690/477/SJ/2009, mengatakan jika pelayanan belum
mencapai 80 persen maka PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD dan bisnisnya
belum bisa meluas.
"Kalau PerumDam lebih
mandiri, misalnya bisa mendirikan anak perusahan serta diperbolehkan untuk
memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Hatta, Rabu
(16/7/2025).
Oleh karena itu, jika amanat
UU dijalankan maka secara otomatis SE Kemendagri tidak
berlaku. "Artinya sudah di perbolehkan untuk menyumbang PAD meskipun
pelayanan belum 80 persen," ujarnya.
Hatta membeberkan jika
sampai saat ini pelayanan PDAM Way Sekampung masih jauh dari 80 persen
mengingat pelayanan sambungan rumah (SR) baru sekitar 4500 pelanggan yang
tersebar di tiga kecamatan dengan rincian Kecamatan Pringsewu 51 persen,
Kecamatan Banyumas 24 persen dan Kecamatan Gadingrejo 17 persen.
"Tahun depan
direncankan akan dimulai penambahan layanan SR
di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pagelaran Utara, Sukoharjo dan
Kecamatan Adiluwih," imbuhnya.
Hatta mengimbau masyarakat
untuk memanfaatkan kesempatan yang ada saat ini yakni discon pemasangan SR
sebesar 50 persen. "Arahan pak bupati supaya diberikan discon 50 persen
bagi setiap pemasangan SR," pungkasnya.
Anggota DPRD Pringsewu Anton
Subagyo berharap Bamperperda dan bagian hukum OPD terkait segera melakukan
pembahasan mengingat perubahan dari PDAM menjadi PerumDam sesuai perintah dari
undang undang UU No 23 tahun 2014 dan PP No 54 tahun 2017.
"Muaranya adalah
pengelolaan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Pringsewu dan
peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah," kata Anton.
Jika PerumDam nantinya sudah
disahkan DPRD meminta agar pelayanan lebih ditingkatkan lagi kemudian jajaran
direksi dan dewan pengawas harus konsentrasi pada tupoksinya masing masing. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Kandidat Berebut Kursi Sekda Pringsewu, Pendaftaran Ditutup Malam Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025