Cegah Penyimpangan, 35 Hektare Lahan Desa di Trimurjo Lamteng Dikelola untuk Ketahanan Pangan

Acara sosialisasi pembinaan masyarakat taat hukum oleh Kejari Lampung Tengah. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Sebanyak 35
hektare lahan bengkok dan eks tanah bengkok di Kecamatan Trimurjo,
Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah
dan akan segera dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan
melalui pengelolaan pertanian berbasis desa.
Langkah ini
diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan aset desa
yang selama ini dinilai rawan dikuasai oleh oknum atau dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi tanpa legalitas yang jelas.
Lahan
tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
atau Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel), dengan melibatkan langsung kelompok
petani lokal melalui program Petani Binaan Adhyaksa, hasil kerja
sama Kejari Lampung Tengah dengan pemerintah desa setempat.
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa tanah
bengkok adalah aset milik negara dan tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan
secara pribadi. "Lahan bengkok ini milik negara, bukan untuk dikuasai
individu. Harus dikelola secara terbuka agar bermanfaat bagi masyarakat
banyak," ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (16/7/2025).
Ia
menambahkan, seluruh pengelolaan lahan harus terdata resmi di pemerintah
desa untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan fungsi
lahan.
Program
Petani Binaan Adhyaksa dirancang tidak hanya untuk mengoptimalkan penggunaan
lahan desa, tetapi juga untuk mendorong swasembada pangan dan meningkatkan
perekonomian desa. Hasil pertanian dari lahan ini nantinya diharapkan
langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini bagian
dari penguatan ekonomi desa berbasis pertanian. Petani akan dilibatkan sebagai
pengelola utama, dan semuanya harus tercatat serta transparan,” tambah Alfa.
Kejaksaan
juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan aset desa,
serta melaporkan jika ditemukan penyalahgunaan lahan, baik oleh individu maupun
kelompok yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam
kesempatan tersebut, Kejari Lampung Tengah juga menyampaikan peringatan keras
kepada oknum yang bermain dalam distribusi pertanian, termasuk mafia pupuk
dan pestisida. "Kepada pihak-pihak yang selama ini bermain-main dengan
distribusi pupuk, pestisida, atau yang menghambat swasembada pangan, kami minta
untuk mundur. Kalau tidak, kami akan lakukan penindakan," tegasnya.
Langkah ini
merupakan bagian dari pendekatan preventif dan represif kejaksaan dalam mengamankan
aset negara serta mendukung kedaulatan pangan.
Program ini
menjadi pilot project pertama di Lampung Tengah dan diharapkan menjadi model
percontohan nasional dalam pengelolaan aset desa secara produktif dan
transparan.
Kegiatan ini
turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lampung Tengah, Camat
Trimurjo, serta para lurah dan kepala kampung se-Kecamatan Trimurjo.
Dalam forum tersebut, Kejari mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan tanah
bengkok di berbagai desa dinilai belum tertata dan rentan diselewengkan.
Dengan
pemanfaatan yang lebih jelas dan akuntabel, masyarakat diharapkan memperoleh
manfaat langsung dari segi ekonomi, kesejahteraan, dan ketahanan
pangan yang berkelanjutan.
“Tanah
bengkok tidak boleh lagi dikuasai individu atau kelompok tanpa dasar hukum yang
jelas. Ini aset negara, dan harus kembali pada tujuannya: untuk kesejahteraan
rakyat,” tutup Alfa.
Lahan bengkok adalah tanah desa yang
diperuntukkan bagi perangkat desa sebagai bagian dari kompensasi atas jabatan
mereka, dan biasanya digunakan untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi
kepala desa dan perangkat desa. Lahan ini tidak boleh diperjualbelikan, tetapi dapat disewakan, dan
hasilnya digunakan untuk berbagai keperluan desa, termasuk tunjangan perangkat
desa. (*)
Berita Lainnya
-
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah, Terungkap Korban Alami Dua Luka Tusuk
Kamis, 10 Juli 2025