• Selasa, 22 Juli 2025

Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati

Senin, 21 Juli 2025 - 13.11 WIB
1.3k

Persidangan terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kopda Bazarsah, Anggota TNI terdakwa kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan hingga meninggal dunia, dituntut hukuman pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Darwin menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oditur militer meminta majelis hakim Pengadilan Militer I-04 memberikan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka dijatuhkan hukuman pokok mati," ujar Darwin dalam tuntutannya, dikutip dari IDNTimes Sumsel

Darwin menjelaskan, terdakwa diyakini secara sadar menghilangkan nyawa dan merampas hak hidup orang lain. Korban dalam kasus ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Patrus Apriyanto saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah di wilayah Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, sudah cukup bukti yang secara meyakinkan memenuhi unsur Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.

Selain tuntutan pidana mati, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI.

Menanggapi tuntutan dari Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik isi tuntutan tersebut.

"Terkait sidang hari ini, kami dari kuasa hukum dan keluarga korban sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Palembang," kata Putri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp usai persidangan, Senin (21/7/2025).

Pihaknya meyakini bahwa Majelis Hakim mampu melihat bahwa kasus ini bukan perkara biasa, melainkan adanya tindakan berulang terkait kepemilikan senjata api yang akhirnya merenggut nyawa orang lain.

"Kami yakin, jika Yang Mulia Hakim memiliki hati nurani, maka dapat melihat bahwa kasus ini bukan kasus biasa. Ada tindakan berulang terkait senjata api yang akhirnya menghilangkan nyawa seseorang. Kami yakin, majelis hakim akan memberikan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati," pungkasnya. (*)